jatimnow.com - Rumah kecantikan atau klinik di Jalan Resident Site II/Perum CSE Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto digerebek Ditreskrimum Polda Jatim dan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
Penggerebekan dilakukan diduga praktek rumah kecantikan tersebut ilegal dan kosmetik yang dipakai mengandung zat berbahaya merkuri.
Ketua RT 43 RW 10 Perum CSE, Agus Rokhim mengatakan polisi meminta ijin kepada dirinya sebelum menggerebek salon kecantikan milik Ika Nurmalia.
"Tadi seorang polisi dari Polda minta ijin. Setelah digerebek lalu Polsek. Ini rumah Bu Retno, mbak Icha (Ika Nurmalia) kontrak 2 tahun kurang lebih. Dulu dia perawat tapi sekarang tidak," kata Agus, Jumat (24/5/2019) malam.
Ia melanjutkan, warga sekitar tidak tahu jika rumah itu dijadikan tempat praktek kecantikan oleh Ika Nurmalia sejak kontrak 2 tahun lalu.
"Tinggalnya sendiri disini, warga gak ada yang tahu. Jika ditanya mbak Icha bilang itu teman adiknya atau temannya sendiri," ujarnya.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Susanto menjelaskan petugas menyita bekas infus, ampul infus, jarum suntik, krim pemutih dan alat khusus untuk perawatan.
Baca juga:
Dirut PUDAM Nonaktifkan 2 Anak Buahnya yang Terciduk Selingkuh
"Ada satu pelaku yang diamankan petugas dari Polda Jatim yakni pemiliknya dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kosmetik dan masih menunggu hasil laboratorium apa mengandung merkuri atau kandungan lain yang berbahaya terkait kosmetik," katanya.
Ditanya tempat yang digerebek apa salon atau home industri kosmetik Hendro tidak banyak berkomentar.
"Sementara masih lidik," tandasnya.
Baca juga:
Pegawai PUDAM Bangkalan Digerebek Suami saat Selingkuh di Hotel Surabaya
URL : https://jatimnow.com/baca-16358-polisi-gerebek-rumah-kecantikan-diduga-ilegal-di-mojokerto