Pixel Codejatimnow.com

Bisnis Prostitusi SPG Kota Blitar Terbongkar, Satu Mucikari Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan barang bukti dan mucikari prostitusi
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan barang bukti dan mucikari prostitusi

jatimnow.com - Seorang wanita berinisial KS (20), warga Srengat, Kabupaten Blitar terpaksa digelandang polisi setelah terbukti menjual temannya sendiri ke pria hidung belang.

Mantan ladies club (LC) ini ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota setelah menjual NDL, seorang sales promotion girl (SPG) yang merupakan temannya sendiri.

"KS ini juga target Operasi Pekat Semeru 2019, tapi kita berhasil menangkap setelahnya," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Jumat (31/5/2019).

Menurut Adewira, modus yang digunakan KS yaitu menawarkan temannya NDL kepada pria hidung belang melalui Aplikasi Whatsapp (WA). Foto NDL dan cewek-cewek lainnya rata-rata bekerja sebagai SPG itu disebar kepada para pelanggannya.

Setelah mendapat informasi praktik KS, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota langsung menyelidiki keberadaan KS hingga ditemukan. Pada suatu malam, KS terpantau mengantar temannya ke sebuah hotel di Jalan Anjasmoro, Kota Blitar untuk memuaskan pelanggannya.

Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya

"Harga yang dipatok Rp 1,2 juta. KS bertindak sebagai mucikari menerima upah Rp 300 ribu rupiah sekali kencan. Sisanya untuk wanitanya," beber Alumnus AKPOL tahun 1999 ini.

Sementara KS mengaku baru dua kali menjual temannya sendiri ke pria hidung belang. Menurutnya, para pelanggan merupakan pria yang berasal dari berbagai kalangan.

"Temen minta bantuan, ya saya bantu. Uangnya Rp 900 ribu untuk dia (teman KS), saya dapat Rp 300 ribu," aku KS.

Baca juga:
Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 506 KUHP dan dipastikan ia bakal merayakan lebaran di balik jeruji tahanan Mapolres Blitar Kota.