Pixel Codejatimnow.com

Libur Lebaran, Polisi: Ada Toleransi Perpanjangan SIM di Surabaya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia

jatimnow.com - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Colombo Surabaya memberi batas toleransi 9 hari kepengurusan bagi pengemudi yang memiliki SIM telah habis masa berlakunya saat libur lebaran 2019.

SIM yang masa berlaku habis pada tanggal 30 Mei - 9 Juni, tidak dihitung mati atau bisa diurus kembali pada tanggal 10 hingga 18 Juni 2019.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan pelayanan Satpas Colombo Surabaya telah libur sejak Kamis hingga Minggu (30 Mei - 9 Juni). Satpas Colombo memberikan jangka waktu 9 hari setelah libur lebaran, untuk perpanjangan SIM.

"SIM yang masa berlakunya tanggal 30 Mei sampai 9 Juni ini, bisa diperpanjang mulai tanggal 10 sampai 18 Juni dengan mekanisme perpanjangan," katanya, Jumat (31/5/2019).

Kebijakan tersebut menurutnya agar pemohon tidak perlu khawatir dengan toleransi yang diberikan tersebut. Diharapkan pemohon tetap tenang ketika mudik untuk menikmati liburan. Bila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, maka pemohon akan mengurus baru.

Baca juga:
Jadwal SIM Keliling di Surabaya Tanggal 12 - 13 Januari, Cek Lokasinya

"Lebih dari tanggal 18, maka pengurusannya seperti pengurusan baru. Harus melalui ujian teori, ujian praktik, lulus, baru akan kita cetak," ujarnya.

Libur pelayanan ini tidak hanya di Satpas Colombo. Untuk pelayanan SIM Keliling juga libur selama 12 hari karena pembayaran PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) terkoneksi dengan BRI, sedangkan bank plat merah tersebut juga libur.

"Karena masalah PNBP terkonek dengan BRI yang juga libur. Jadi semua juga libur (Satpas maupun SIM Keliling, red)," tukasnya.

Baca juga:
Cekatan SIM, Layanan Jemput Bola Gratis Polresta Sidoarjo