jatimnow.com - Kebiasaan warga Ponorogo menerbangkan balon udara tanpa awak mendapat tanggapan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Menurutnya, balon udara tanpa awak tersebut mengganggu penerbangan.
"Sangat menganggu penerbangan. Saya harap warga lebih bijak," kata Budi kepada wartawan di Stasiun Madiun, Sabtu (8/6/2019).
Budi menyebut, warga yang penerbangan balon udara tanpa awak merupakan kegiatan melanggar hukum. Apalagi menerbangkan balon udara sebesar empat hingga tujuh meter.
"Bisa diberi sanksi, bisa juga dipidana. Kami sudah memberikan sosialisasi jauh-jauh hari," jelas Budi.
Ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Polda Jateng dan Polda Jatim serta Gubernur masing-masing wilayah.
Baca juga:
Balon Udara Tanpa Awak Meledak di Ponorogo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
"Kami sudah lakukan identifikasi dan koordinasi dengan pihak terkait di dua wilayah (Jateng dan Jatim) yang tercatat paling rawan," tegasnya.
Menurut Budi, warga yang ingin menerbangkan balon udara sudah difasilitasi. Seperti di Kabupaten Wonosobo, Pekalongan dan Ponorogo akan ada festival balon udara.
Baca juga:
Balon Udara Tanpa Awak Meledak, 1 Rumah di Ponorogo Rusak Parah
"Sudah ada wadahnya. Kemenhub kerjasama dengan Airnav, polisi dan pemerintah setempat memberikan wadah bagi mereka yang ingin menerbangkan balon udara, tapi dengan cara aman," ungkapnya.
Sekedar diketahui,Polres Ponorogo melakukan razia balon udara mulai Hari Raya Idul fitri dan berhasil menyita puluhan balon udara.
URL : https://jatimnow.com/baca-16762-ingat-menerbangkan-balon-udara-tanpa-awak-bisa-dipidana