jatimnow.com - Sidang lanjutan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur atas kasus pencemaran nama baik lewat vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', akhirnya dimulai setelah sempat molor dua jam. Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (13/6/2019) ini mengagendakan pemeriksaan saksi.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, KH Ma'ruf Syah. Ma'ruf adalah orang yang melaporkan Gus Nur ke Polda Jatim.
"Saya laporan dalam kapasitas kami sebagai perwakilan forum generasi muda NU, dan anggota NU, dan kapasitas saya sebagai Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim," katanya, saat persidangan.
Ma'ruf yang juga seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya ini mengatakan, jika ia mendapatkan video Gus Nur tersebut di Grup WhatsApp PWNU Jatim. Ia pun menonton video berdurasi 1 menit 26 detik tersebut.
Setelah menonton video itu, Ma'ruf menilai apa yang diucapkan oleh Gus Nur dalam Video tersebut telah merongrong wibawa NU secara kelembagaan. Hal itu menurutnya tak bisa dibiarkan hingga membuatnya melapor ke Polda Jatim.
"Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ada di dalam video itu, karena itu telah merongrong wibawa NU secara kelembagaan. Kami membuat laporan sekaligus sebagai bentuk pembelajaran ke generasi muda NU. Kami ingin membimbing anak-anak muda ini dengan akhlakul karimah, akhlak yang mulia," jelasnya.
Baca juga:
Bareskrim Polri Masih Periksa Gus Nur
Sementara itu, Kuasa Hukum Gus Nur yang juga merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Ahmad Khozinudin, sempat mencecar Ma'ruf dengan sejumlah pertanyaan. Sidang pun sempat memanas.
"Saudara saksi, anda ini apakah mewakili Akun Generasi Muda NU?" tanya Ahmad.
"Kalau Generasi Muda NU secara pribadi, secara resminya istilahnya pemuda itu Ansor. Tapi karena itu menyangkut generasi muda NU, secara pribadi saya bagian dari itu," jawab Ma'ruf.
Baca juga:
Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Kami akan Banding!
Pertanyaan yang sama berulang kali dilemparkan oleh Khozinudin kepada Ma'ruf. Ma'ruf kemudian enggan menjawab karena ia merasa telah menjawabnya. Situasi pun memanas, majelis hakim pun kemudian memotong pertanyaan tersebut.
Bahkan kericuhan antara massa Banser dan FPI sempat terjadi di luar sidang. Mereka terlibat adu mulut berteriak hingga sempat terjadi aksi saling dorong. Teriakan para massa ini bahkan sampai terdengar di dalam ruangan sidang.
URL : https://jatimnow.com/baca-16948-saksi-pelapor-anggap-ucapan-gus-nur-merongrong-wibawa-nu