Pixel Codejatimnow.com

Sengketa Pilpres 2019

Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Tolak Dalil Tambahan Prabowo-Sandi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : LKBN Antara
Ilustrasi sengketa Pilpres 2019
Ilustrasi sengketa Pilpres 2019

jatimnow.com - Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menekankan, pihaknya akan menolak dalil tambahan Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melewati batas waktu pengajuan permohonan gugatan.

"Tentu kami akan menolak itu. Oleh karena berdasarkan peraturan dibuat MK sendiri, terhadap permohonan Pilpres tidak boleh ada perubahan," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Menurutnya, perubahan atau perbaikan dalil hanya boleh sebatas hal-hal yang tidak substansi seperti perbaikan atas kesalahan pengetikan dan sebagainya. Namun, kata Yusril, tambahan atau perbaikan dalil yang diajukan Prabowo-Sandi justru menambah jumlah halaman dalam gugatan sebanyak empat kali lipat.

"Jumlah halaman, pertama 33 halaman, sekarang 130 halaman lebih, berarti naik empat kali lipat," jelasnya.

Baca juga:
Machfud Arifin Hadiri Langsung Sidang Sengketa Pilwali Surabaya di MK

Begitu juga jumlah petitum atau hal yang diharapkan pemohon dikabulkan Hakim MK, menurutnya dari lima bertambah menjadi 15 poin.

"Ini menurut kami bukan perbaikan, tapi sudah permohonan baru," ungkap Yusril.

Baca juga:
Mahkamah Konstitusi Mulai Sidangkan 35 Gugatan Pilkada Hari Ini

Dia menambahkan, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019, sejauh ini hanya menyiapkan jawaban berdasarkan dalil gugatan awal Prabowo-Sandi.

Sebelumnya, KPU RI sebagai Pihak Termohon juga menyatakan hanya menyiapkan jawaban berdasar dalil gugatan awal Prabowo-Sandi. Pada kenyataannya, dalam pembacaan dalil di sidang pendahuluan, pihak Prabowo-Sandi tetap turut membacakan dalil-dalil tambahan atau perbaikan.