Pixel Codejatimnow.com

Edarkan Pil Koplo di Warung Nasi Goreng, Dua Pemuda Mabuk Diciduk

 Reporter : Erwin Yohanes
Kedua pelaku saat dibekuk polisi/ foto: Istimewa
Kedua pelaku saat dibekuk polisi/ foto: Istimewa

jatimnow.com - Pemuda 21 tahun ini tergolong nekat dalam berjualan pil koplo. Lokasi yang dipilih, justru warung nasi goreng (Nasgor) di Bilangan Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.

Kanit Reskrim Polsek Songgon, Aiptu Subakti mengamankan Rio Hartono (21) yang sedang melancarkan aksinya menjual pil jenis Trihexyphenidyl.

Ia terbukti mengantongi 20 butir pil koplo dan uang senilai Rp 135 ribu. Sedang 997 butir lainnya berhasil disita dari Nur Hidayat bersama uang sebesar Rp 1.135.000 dan ponsel android J2 Prime merek Samsung.

Kapolsek Songgon AKP Bakin membenarkan anggotanya telah menangkap kedua pengedar yang kerap beroperasi di wilayah hukumnya.

"Pertama kita amankan Rio Hartono saat sedang bertransaksi. Sedangkan 997 butir lagi kita amankan dari Nur Hidayat saat dilakukan pengembangan," kata AKP Bakin.

Awalnya, saat melakukan patroli pihaknya mendapatkan informasi bahwa di warung Nasgor itu sering digunakan sebagai tempat bertransaksi pil koplo.

Dari penangkapan Rio Hartono, anggota melanjutkan dengan mengintrogasinya. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut berasal dari Nur Hidayat.

Baca juga:
Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo

"Ternyata dia (Nur Hidayat- red) bersembunyi di semak-semak belakang warung nasi goreng dalam keadaan mabuk dan mencoba kabur. Namun anggota berhasil menangkapnya," ujar Bakin lagi.

Setelah ditangkap, Nur Hidayat tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa pil Trihexyphenidyl tersebut miliknya dan menunjukkan sisa barang yang akan diedarkan sebanyak 997 butir yang disembunyikan dibalik semak-semak.

"Keduanya sekarang sudah diamankan di Mapolsek Songgon, guna memudahkan proses penyidikan," tandasnya.

Baca juga:
Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus karena Langgar Rambu Lalu Lintas

Reporter: Hafiluddin Ahmad

Editor: Erwin Yohanes