Pixel Code jatimnow.com

Vanessa Angel Divonis Lima Bulan Penjara

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Farizal Tito
Vanessa Angel saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Vanessa Angel saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Vanessa Angel dinayatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Vanessa dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah/tidak dan dipidana selama lima bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim, Ane, saat membacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019).

Putusan ini terbilang lebih ringan dari tuntuan JPU sebelumnya yang menuntut Vanessa dengan penjara selama 6 bulan.

Vanessa Angel mengaku menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.

Baca juga:
Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang

"Ya saya terima," ujar Vanessa Angel.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengaku tidak akan mengajukan banding pasalnya Vanessa mengingkan segera selesai.

Baca juga:
Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

"Kemungkinan kita tidak banding," kata Milano.

Namun, Milano menilai keputusan ini kurang memenuhi rasa keadilan bagi Vanessa. Milano berpendapat tujuan dari pasal 27 ayat 1 kurang memenuhi unsur-unsur asusila.

"Yang mana asusilanya itu, karena kemarin saat persidangan tidak kita lihat Apakah percakapan dua orang dan hukumnya privat dan bagaimana melanggar asusila karena ini tidak ada yang akses. Siapa yang mengakses?," kata Milano

"Jadi apa karena hp itu diambil dan dilihat polisi, itu yang dinamakan diakses?," heran Milano.

Dengan dibacakan vonis itu, Vanessa dijadwalkan akan keluar pada tanggal 29 Juni 2019.

"Kalau sudah selesai adminnya akan keluar pada 29 Juni 2019," kata Abdul Malik anggota kuasa hukum Vanessa.