jatimnow.com - Satreskoba Polres Tulungagung menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo. Mereka adalah ED (31), ES (31), WG (25) dan AB (26). Mereka merupakan anggota dua sindikat pengedar yang berbeda.
Untuk WG dan AB merupakan pengedar baru. Sedangkan ED dan ES adalah pengedar lama dan berstatus sebagai residivis.
Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar mengatakan penangkapan keempat pengedar narkoba ini merupakan hasil penyelidikan anggota. WG dan AB ditangkap saat transaksi narkoba dengan ED dan ES.
"ED dan ES mengaku mendapatkan barang atau narkoba dari luar kota. Saat ini masih kami selidiki," ujarnya, Selasa (2/7/2019).
Dari keempat pengedar narkoba ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat total mencapai 20,13 gram, serta 15 ribu butir pil koplo. Selama ini mereka menyasar masyarakat umum sebagai konsumennya. Aksi pengedar ini juga sudah masuk ke wilayah pedesaan dan banyak meresahkan masyarakat.
"Ini sudah sangat membahayakan, pengedar narkoba merambah masuk ke wilayah pedesaan," ujarnya.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Keempat pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ia melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait hasil ungkap kasus ini. Diduga terdapat beberapa pengedar narkoba lain, yang merupakan anggota sindikat ini.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada anggota sindikat pengedar narkoba lainnya, kita masih terus lakukan penyelidikan," pungkasnya.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
URL : https://jatimnow.com/baca-17552-edarkan-sabu-dan-koplo-ke-desa-di-tulungagung-empat-orang-ditangkap