Pixel Code jatimnow.com

Korupsi Rp 3,8 Miliar, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Tersangka

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Arry Saputra
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar korupsi dana hibah mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar korupsi dana hibah mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan

jatimnow.com - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemkot Pasuruan kepada KONI Kota Pasuruan.

Dalam kasus tersebut, penyidik menangkap mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan berinisial EH alias Dede. Ia diduga menjadi salah satu orang yang melakukan korupsi dana hibah yang anggarannya bersumber dari APBD tahun 2013 sampai 2015 tersebut, sebesar Rp 15 Miliar.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menjelaskan, dari penangkapan Dede, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 82 orang. Dari pemeriksaan tersebut, Dede ditetapkan sebagai tersangka.

Praktik korupsi itu dilakukan Dede pada tahun 2013 sampai dengan 2015, saat melakukan perekrutan pemain amatir dari kota Pasuruan U-16 dan U-19, Junior Liga Remaja.

"Kemudian untuk kegiatan ini telah dilaksanakan kegiatan pemeriksaan saksi sebanyak 82 saksi disporabud PSSI Koni kemudian BPK Bank Jatim dan sebagainya," kata Arman di Mapolda Jatim, Kamis (4/7/2019).

Arman menambahkan, tersangka Dede mempergunakan dana hibah yang diterima PSSI Cabang Kota Pasuruan untuk kepentingan pribadi. Tersangka membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana hibah PSSI Cabang Kota Pasuruan yang berisi data-data fiktif dan mark up.

Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan

"Dalam pendistribusian dana hibah, ditemukan data yang tidak sesuai dengan anggaran sebenarnya. Jadi seharusnya diberikan kepada pemain, contoh sebesar Rp 2,5 juta namun hanya diberikan sebesar Rp 1,7 juta," jelas Arman.

Dari korupsi yang dilakukan Dede, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar. Kerugian tersebut ditemukan berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Jatim.

"Sementara kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 3,8 Miliar dari 2013 sampai dengan 2015 sesuai dengan hasil BPKP perwakilan Jawa Timur," ujar Arman.

Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa berkas-berkas proposal, LPJ, laptop, bukti pencairan dana dan rekening bank yang digunakan tersangka untuk permohonan dan penggunaan dana hibah yang dikorupsi.

Oleh penyidik, tersangka Dede dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3.

"Tersangka terancaman hukuman seumur hidup kemudian pidana penjara paling singkat 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar," pungkasnya.