jatimnow.com - Maryadi (44), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung ditangkap Polsek Kauman karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Puji Astutik (42).
Kapolsek Kauman, AKP Puji Hartanto mengatakan penganiayaan tersebut bermula saat tersangka menjenguk anak semata wayangnya di rumah korban.
Tersangka diketahui sudah bercerai dengan korban beberapa tahun lalu. Namun saat tersangka hendak masuk ke dalam rumah, tiba-tiba ia dilarang oleh korban.
"Diduga tersinggung dengan sikap mantan istrinya tersebut hingga membuat tersangka naik pitam," ujarnya, Kamis (4/7/2019).
Tersangka yang marah langsung menarik rambut dan memukuli korban sebanyak tiga kali mengenai mata sebelah kanan dan bibir korban. Akibatnya korban mengalami luka luka yang cukup parah, dan terpaksa mendapatkan perawatan di puskesmas setempat.
Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka yang cukup parah dan langsung dilarikan ke puskesmas," katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku menghajar mantan istrinya yang dinikahinya pada 2009 tersebut karena emosi sesaat. Tersangka mengaku sakit hati karena dilarang untuk menemui anak kandungnya.
"Korban belum diminta keterangannya, menunggu kondisinya membaik dulu," pungkasnya sambil menyebut jika tersangka bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman masimal 5 tahun penjara.
Baca juga:
Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
URL : https://jatimnow.com/baca-17639-dilarang-jenguk-anak-pria-di-tulungagung-ini-aniaya-mantan-istrinya