Pixel Codejatimnow.com

Ini Aturan Bagi Kader PDIP yang Melawan Keputusan DPP

Editor : Redaksi  Reporter : Arif Ardianto
Pasal yang mengatur kader PDIP
Pasal yang mengatur kader PDIP

jatimnow.com - Polemik penolakan keputusan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri, terkait penunjukan Adi Sutarwijono sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya menggantikan Whisnu Sakti Buana seharusnya tidak terjadi. Sebab jika sampai kader melakukan penolakan, sanksinya cukup berat. Yakni pemecatan.

Sanksi pemecatan itu tidak hanya gertak sambal. Sebab dalam Peraturan PDIP Nomor 28 Tahun 2019 sudah dijabarkan dengan sangat jelas. Utamanya pada Bab III tentang Evaluasi Kinerja pasal 3 ayat (3).

Dalam pasal 3 ayat (1) dijelaskan, DPP PDI Perjuangan memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi kinerja kepemimpinan partai di tingkat DPC dan DPD.

Sementara pada ayat (2) menjabarkan lebih lanjut bahwa, kewenangan DPP PDI Perjuangan seperti yang dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan hak prerogratif Ketua Umum DPP PDI Perjuangan dalam hal ini Megawati Soekarno Putri, yang dimandatkan kepada DPP PDI Perjuangan yang tidak dapat diganggu gugat.

Sedangkan pada ayat (3) yang menjadi inti dari evaluasi itu isinya; penolakan/pengabaian dan/atau tindakan-tindakan lain yang berakibat tidak dijalankannya hasil evaluasi DPP PDI Perjuangan merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai, sehingga akan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota partai.

Baca juga:
Sosok Whisnu Sakti Buana Dimata Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Dengan adanya pasal 3 ayat (3) tersebut, seharusnya PAC-PAC yang melakukan penolakan terhadap keputusan DPP PDI Perjuangan seharusnya berfikir ulang. Sebab sanksinya sangat berat, yakni pemecatan.

Sebenarnya, pesan agar tidak melawan keputusan DPP PDI Perjuangan ini sudah disampaikan pengamat sosial politik Universitas Airlangga (Unair) Novri Susan.

Menurut Novri, keputusan DPP PDI Perjuangan yang menugaskan tiga nama untuk menjadi ketua, sekretaris, dan bendahara DPC PDI Perjuangan Surabaya seharusnya tidak ditolak oleh sebagian PAC. Sebab, konsekuensinya bisa disanksi oleh DPP PDIP.

Baca juga:
Penyebab Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana Tutup Usia

”Setiap partai politik mempunyai AD/ART. Jika ada PAC yang tak menurut dengan keputusan DPP, bisa saja disanksi yang sangat berat, yakni dipecat atau dalam bahasa Surabaya-nya diringkesi. Itu bisa saja terjadi,” ujar Novri Susan.

Seperti diketahui, DPP PDI Perjuangan menyatakan ada tiga nama yang ditunjuk menjadi ketua, sekretaris, dan bendahra PDI Perjuangan Surabaya, yaitu Adi Sutarwijono, Baktiono, dan Taru Sasmito. Kebijakan DPP PDI Perjuangan yang ditandatangani basah oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu ditolak sebagian PAC di Kota Surabaya. Namun, tak sedikit pula PAC yang mendukung kebijakan DPP tersebut.