jatimnow.com - Kedua pelaku kasus mutilasi mayat dalam koper, Aris Sugianto dan Ajis Prakoso telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri. Keduanya kini menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan ke Lapas Kediri.
Kuasa hukum tersangka, Taufiq Dwi Kusuma menjelaskan sesuai aturan keduanya akan ditahan oleh kejaksaan selama 20 hari. Masa penahanan ini bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan kejaksaan. Saat ini pihak kejaksaan sedang melengkapi persyaratan adminitrasi untuk menentukan jadwal persidangan.
"Kita masih belum mengetahui kapan sidang pertama dilakukan karena kejaksaan masih melengkapi persyaratan adminitrasi," ujarnya, Kamis (11/7/2019).
Saat pelimpahan tersebut, kedua tersangka menitipkan surat untuk keluarga Budi Hartanto ke pihak kuasa hukum. Surat tersebut berisi permintaan maaf ke pihak keluarga atas perbuatannya. Menurut Taufiq kedua tersangka setiap hari berdoa untuk korban.
Baca juga:
Rekonstruksi Mutilasi di Sawojajar Malang, Tersangka Jalani 21 Adegan
"Mereka menyesali perbuatannya dan setiap hari berdoa untuk Budi Hartanto," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang guru honorer SD sekaligus guru tari asal Kelurahan Tamanan, Kota Kediri, Budi Hartanto ditemukan tewas di bawah jembatan Udanawu, Blitar awal April lalu. Jasad korban dimasukkan dalam koper tanpa bagian kepala.
Baca juga:
Rekontruksi Mutilasi Istri di Kota Malang, Pelaku Peragakan 7 Adegan Ini
URL : https://jatimnow.com/baca-17887-sudah-p21-dua-pelaku-mutilasi-penari-di-kediri-dilimpahkan-ke-kejari