jatimnow.com - Praktik manipulasi dokumen elektronik dalam web jual beli atau toko online tokopedia dibongkar Polda Jatim. Praktik itu melibatkan sebanyak empat orang, dua laki-laki dan dua perempuan.
Praktik itu dibongkar Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam ungkap kasus itu, diamankan sebanyak empat orang di antaranya S alias SHB (23) warga Blitar, CDP (30) warga Malang, ZNH (32) warga Tulungagung dan AR (41) warga Malang.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menjelaskan, para pelaku bekerjasama sebagai penjual dan pembeli menggunakan akun yang sudah mereka buat untuk melakukan transaksi palsu. Aksi itu mereka lakukan empat bulan di tahun 2018 lalu.
"Pada tanggal 14 Januari hingga 9 April 2018, tersangka S pemilik dan pengguna akun Tokopedia dengan nama Original Mr Crab yang berperan sebagai penjual bekerjasama dengan tersangka lainnya CDP, ZNH dan AR yang berperan sebagai pembeli," jelas Arman di Mapolda Jatim, Kamis (18/7/2019).
Arman menambahkan, para pelaku menggunakan fitur cashback atau potongan harga dalam situs tersebut untuk disalahkan dengan mendapat keuntungan dari fitur itu.
"Mereka melakukan transaksi jual beli fiktif di tokopedia.com dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam bentuk cashback," lanjutnya.
Baca juga:
Nomor WA Ketua DPC Gerindra Lamongan Dibajak, Modus Pinjam Rp10 Juta
Saat itu, kata Arman, para pelaku melakukan pembelian voucher Indomart dengan nominal Rp 1 juta yang akan dijual seharga Rp 1.010.000 pada akun Mr Crab untuk memperoleh keuntungan berupa cashback yang masuk dalam tokocash akun tokopedia pemilik akun pembeli dengan nominal 10 persen dari total nominal pembelian.
"Setelah pembeli mendapatkan cashback tersebut, tersangka S mengembalikan uang pembelian ke rekening tersangka CDP, ZNH dan AR sesuai nominal voucher yang dibeli. Dari transaksi tersebut, S mendapat keuntungan berupa selisih harga dengan voucher Rp 10 Ribu. Sedangkan tiga tersangka lainnya mendapat untung cashback dengan jumlah 10 pesen dari nominal yang dibeli sebesar Rp 10 ribu," beber Arman.
Karena terindikasi melakukan kecurangan, akun pelaku bernama Mr Crab akhirnya dibekukan pihak tokopedia. Kemudian PT Tokopedia melaporkan para pelaku ke Polda Jatim untuk ditindaklanjuti.
Baca juga:
Ransomware Serang PDN, Ini Pesan Pakar Keamanan Siber ITS Surabaya
"Pada tanggal 2 Agustus 2018, PT Tokopedia melalui Theodorus Warlando Ginting melaporkan perkara ini ke SPKT Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Berbagai barang bukti berupa buku rekening bank, 2100 voucher indomart dengan harga Rp 25 ribu hingga 100 ribu dan hp serta laptop berbagai merk disita penyidik.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan Pasal 378 KUHP menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau martabat palsu.
URL : https://jatimnow.com/baca-18097-praktik-transaksi-palsu-di-toko-online-dibongkar-4-orang-diringkus