Pixel Codejatimnow.com

Polda Jatim Tahan Otak Pesta Seks Tukar Pasangan Suami Istri

Editor : Arif Ardianto  
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung

jatimnow.com - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan 6 tersangka kasus dugaan pesta seks swingers (tukar pasangan suami istri).
Dari enam tersangka, polisi menahan satu orang. Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan wajib lapor.

"Perkembangan kasus tersebut pada hari ini, kita menahan satu orang tersangka. Dan lima lainnya tetap menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (17/4/2018).

Barung mengatakan, untuk lima tersangka lainnya tidak ditahan. "Namun, kita wajib laporkan ke Polda Jatim untuk kita lakukan penanganan secara hukum," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk melengkapi proses penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kejiwaan keenam tersangka oleh ahli kejiwaan. Pasalnya, mereka melakukan perbuatan seks yang tidak lazim.

"Untuk menguatkan penyidikan, keenam tersangka kita periksa kejiwaannya. Apakah yang bersangkutan memang mengalami hal tertentu terhadap penyimpangan seks. Apakah memang ini normal yang dilakukan dengan mengajak kelompok itu sebanyak 50 orang di whatsapp (WA)," terangnya sambil menambahkan, dari 50 orang di group WA tersebut, sekarang tinggal 7 orang. Karena mereka tahu bahwa polisi sedang melakukan penetrasi terhadap kasus dugaan seks menyimpang.

Tersangka yang ditahan adalah Tri Harso Djoko Soelistijono (53) warga Jalan Arief Rahman Hakim, Surabaya. Sedangkan lima tersangka yang dikenakan wajib lapor yakni, RL (49), SS (47), WH (51), DS (29) dan AG (30).

Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya

Barung menerangkan, alasan tersangka ditahan karena ada sesuatu yang diprioritaskan untuk dilakukan penahanan.

"Penahanan sesuatu yg kita anggap bahwa yang bersangkutan bisa melarikan diri. Kedua, mengulangi perbuatannya lagi Ketiga merusak barang bukti," ujarnya.

"Kita melakukan penahaan secara yuridis. Tapi secara subjektif dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sebagai inisiator (otak) dari itu semua. Dan kemudian yang bersangkutan dinilai cukup memberikan dampak yang luas terhadap pelaksanaan ini," jelasnya.

Baca juga:
Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo

Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pesta seks tukar pasangan suami istri di Hotel Waringin Anom Inn, Lawang, Malang, pada Minggu (15/4/2018). Hasilnya, ditemukan tiga pasangan suami istri yang tengah chek-in bersama. Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yang salah satunya ditahan. Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan wajib lapor.

Mereka adalah Tri Harso Djoko Soelistijono (53) warga Jalan Arief Rahman Hakim, Surabaya kemudian RL (49), SS (47), WH (51), DS (29) dan AG (30).

Reporter: Jajeli Rois
Editor: Arif Ardianto