Pixel Codejatimnow.com

Paskibraka Perempuan Bakal Bercelana Panjang, Ini Penjelasan Kemenpora

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Pengukuhan anggota Paskibraka Nasional tahun 2018 lalu
Pengukuhan anggota Paskibraka Nasional tahun 2018 lalu

jatimnow.com - Anggota Paskibraka perempuan mulai tahun ini disarankan menggunakan celana panjang. Peraturan penggunaan celana panjang itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres).

"Peserta putri dimungkinkan pakai celana panjang. Ini salah satu keputusan dalam rapat koordinasi pelaksanaan diklat paskibraka 12 Juli yang lalu, yang diikuti oleh pihak-pihak terkait. Bukan keputusan sepihak. Ini juga didasarkan pada Perpres yang baru," kata Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Asrorun Ni'am, Senin (29/7/2019).

Ia menerangkan, sebelum Diklat Paskibraka 2019 dilaksanakan, berbagai pihak terkait seperti panitia, pembina dan pelatih dari Garnisun, dari Setpres, Kementerian Kominfo, PPI dan Kemenpora membahas soal pelaksanaan pelatihan, pendidikan, sampai waktu bertugas. Salah satunya soal seragam anggota Paskibraka Nasional 2019 putri.

Dari rapat yang dipimpinnya, selain persiapan diklat paskibraka, sub agenda rapat tersebut juga membahas tentang seragam.

"Makanya perlu diperhatikan secara serius. Mulai dari aspek persiapan baris-berbaris sampai uniform, harus sempurna. Saya sebagai penanggungjawab program maunya perfect. Hal ini juga menjadi konsen Pak Kasetpres. Beliau sangat detil dan teliti. Saya harus mengimbangi dengan upaya maksimal. Dan harus melakukan koordinasi agar diperoleh pertimbangan yang utuh dari seluruh pihak. Saat itulah diinformasikan dari Garnisun kemungkinkan penggunaan celana panjang bagi yang putri. Dan ini juga sudah berjalan di TNI/POLRI," tuturnya.

Aturan penggunaan celana panjang bagi paskibraka perempuan ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi. Pasal 4 Perpres ini mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi perempuan.

"Perpres ini diundangkan 23 Agustus 2018. Jadi pada 2019 ini dilakukan penyesuaian dengan Perpres baru," ujarnya.

Baca juga:
302 Pelajar Lamongan Ikuti Seleksi Paskibraka 2024

Aturan yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi paskibraka perempuan juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2018 tentang Pakaian Dinas yang memungkinkan memakai celana panjang bagi putri untuk pakaian dinas upacara. Juga Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pakaian Seragam yang mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi seragam wanita.

Berdasarkan Perpres 71 Tahun 2018 dan berkaca pada aturan pakaian seragam yang ada di TNI dan Polri, yang memungkinkan untuk diadaptasi adalah penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019, terutama yang berjilbab.

Penjelasan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi dan rumor yang dikaitkan dengan sentimen kelompok yang dilakukan oleh beberapa orang yang belum paham atau salah paham.

"Kebijakan ini semata untuk tertib pelaksanaan dan penyesuaian terhadap aturan, yang didahului oleh kajian dan serap aspirasi. Jadi tidak ujug-ujug. Apalagi dikaitkan dengan isu macam-macam. Kita bekerja siang malam untuk tugas negara," terangnya.

Baca juga:
Cara Daftar Seleksi Paskibraka 2024 di Surabaya, Ini Bocoran Tes Khususnya

Terhadap tanggapan sebagaian netizen yang mencibir kebijakan itu, Niam memaklumi karena bisa jadi kurang memahami landasannya secara utuh.

"Apalagi memperoleh infonya kurang utuh, plus ada yang masih sensi. Dengan penjelasan ini idealnya bisa memahami. Ayo kita dukung persiapan diklat paskibraka agar dapat menjalankan tugas secara sempurna. Jangan ganggu dengan isu-isu yang kontraproduktif," tegasnya.

Saat ini, 68 orang anggota Paskibraka Nasional 2019 sedang menjalani pendidikan dan pelatihan intensif di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional (PPPON) Cibubur. Diklat ini dilaksanakan oleh Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga.