Pixel Code jatimnow.com

Aksi Begal Payudara di Mojokerto Terekam CCTV

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Achmad Supriyadi
Aksi begal payudara di Mojokerto terekam CCTV
Aksi begal payudara di Mojokerto terekam CCTV

jatimnow.com - Video rekaman CCTV aksi seorang pria memegang bagian dada wanita, beredar luas di media sosial. Begal payudara itu disebut-sebut terjadi di sebuah toko di Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Dari video rekaman CCTV berdurasi 22 detik itu terlihat, peristiwa terjadi sekitar pukul 20.18 Wib, Selasa (30/7/2019). Tampak seorang pria masuk ke dalam toko. Pria itu terlihat menggunakan jaket berwarna biru, celana pendek warna merah dan topi putih.

Aksi tidak senonoh itu menimpa karyawan yang saat itu sedang menata jilbab di toko tersebut. Pemilik toko Septi (25) mengatakan, pelaku datang dan langsung mendekap karyawannya yang saat itu sedang memakai jilbab warna ungu dari belakang.

"Korban pingsan. Saat itu barang baru datang, jadi toko belum tutup. Biasanya toko tutup jam 8 malam," kata Septi ditemui wartawan di tokonya, Kamis (1/8/2019).

Setelah beraksi, pelaku berjalan ke luar toko dengan santai. Melihat aksi itu, Septi langsung berteriak memanggil suaminya yang berada di lantai dua.

Baca juga:
Tersangka Begal Payudara di Jember Berhasil Diringkus, Korbannya 9 Orang

"Saat dikejar sama suami saya, pelaku mengambil sepeda motor Vario warna putih yang diparkir depan toko dan sempat menendang, tapi pelaku bisa menghindar," ujarnya.

Pelaku langsung menggeber motornya ke arah barat atau Kota Mojokerto. Korban diketahui sebagai warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto yang sudah bekerja selama 3 bulan di toko itu. Namun atas peristiwa tersebut, korban memilih mengundurkan diri karena malu.

"Saya dan suami langsung melapor ke polres. Tapi orang tua korban korban datang ke sini dan meminta kasus dicabut. Tapi menurut saya, harusnya diteruskan karena yang jadi korban tidak dia saja," ungkap Septi.

Baca juga:
Video: Pelaku Begal Payudara Wilayah Tulungagung Diringkus

Terpisah, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M Solikhin Fery menyampaikan belum ada laporan terkait peristiwa tersebut.

"Belum ada laporan. Kami akan cek ke TKP. PPA yang akan mengecek," pungkas Ferry.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.