jatimnow.com - Akibat mengeroyok anak di bawah umur, enam pemuda asal Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Tulungagung diringkus polisi.
Keenam pemuda itu adalah Agung Widodo (25), Saiful Arifin (25), Olga Dian Saputra (20), Rifki Fadilillah (20), Alfinda Sofyan (18) dan Arif Wahyudi (21). Keenamnya diringkus Satreskrim Polres Trenggalek setelah dilaporkan keluarga korban.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, pengeroyokan itu berawal saat korban yang sedang dibonceng temannya menaiki sepeda motor. Setibanya di Desa Tasikmadu, korban bersama temannya tanpa sengaja menabrak salah seorang warga setempat.
"Korban yang masih berusia 16 tahun itu posisinya dibonceng oleh temannya dan menabrak seorang warga," kata Didit, Kamis (1/8/2019).
Baca juga:
Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Tanpa banyak bicara, para pelaku secara melayangkan sejumlah pukulan ke arah korban. Tidak hanya itu, mereka juga merusak sepeda motor yang dikendarai korban. Korban mengalami sejumlah luka lebam dan sempat menjalani perawatan medis.
"Korban dikeroyok pelaku sehingga mendapatkan perawatan medis," tegas Didit.
Baca juga:
Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Tidak terima anaknya dikeroyok, keluarga korban kemudian melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keenam pelaku di rumah masing-masing.
Atas ulahnya, para pelaku dijerat Pasal 76 jo 80 UU RI no 35 tahun 2014, tentang perlindunhan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-18526-keroyok-anakanak-enam-pemuda-di-trenggalek-diringkus