Pixel Code jatimnow.com

Pria Tua Tewas Tersambar Kereta Api di Banyuwangi

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Hafiluddin Ahmad
Petugas mengevakuasi jasad korban yang terlempar ke sungai setelah tersambar kereta api di Banyuwangi
Petugas mengevakuasi jasad korban yang terlempar ke sungai setelah tersambar kereta api di Banyuwangi

jatimnow.com - Seorang pria tua belum diketahui identitasnya tewas tersambar Kereta Api (KA) Probowangi di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, sekitar pukul 11.15 Wib, Sabtu (10/8/2019).

Kapolsek Kabat AKP Supriyadi menjelaskan, jasad korban ditemukan di bawah jembatan rel KA di Sungai Tambong, Dusun Krajan. Berdasarkan keterangan masinis, Joni, saat kereta melintas di jembatan rel kereta api tersebut, ia melihat seorang pria berjalan di rel. Masinis sudah membunyikan suling loko sebagai tanda peringatan, tapi pria tersebut seperti tidak menghiraukan.

"Saat dibunyikan peringatan suling loko, korban tidak menghiraukan sehingga korban terserempet kereta api sampai terlempar ke bawah jembatan," Supriyadi.

Sesaat setelah kejadian, petugas KA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabat dan ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP. Dari hasil identifikasi dan olah TKP, korban telah meninggal dunia. Saat diperiksa, korban juga tidak membawa identitas apapun.

Baca juga:
Pria Misterius Tewas di Belakang Hotel Bojonegoro, Diduga Tersambar Kereta Api

Korban memiliki ciri-ciri mengenakan baju warna coklat dilapisi switer putih abu-abu dan celana panjang jeans warna biru. Kulit korban sawo matang, rambut lurus beruban, tinggi sekitar 165 cm dan berumur sekitar 60 tahun.

Korban tewas dengan luka pecah pada kepala atas, patah lengan kiri, patah paha kanan, tulang rusuk remuk, tulang dada remuk. Jasada korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Kamar Mayat RSUD Blambangan.

Baca juga:
Pelajar di Pasuruan Tewas Tersambar Kereta Api Usai Bantu Ibu Tutup Toko

"Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban," tambahnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.