Pixel Code jatimnow.com

Kejari Selidiki Penyebab Atap Pasar Somoroto Ponorogo yang Ambruk

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mita Kusuma
Atap Pasar Somoroto Ponorogo sisi selatan yang hampir ambruk
Atap Pasar Somoroto Ponorogo sisi selatan yang hampir ambruk

jatimnow.com - Insiden ambruknya atap Pasar Somoroto ditelisik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Korps Adhyaksa yang menjadi bagian dari Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) memastikan akan memanggil pihak terkait proyek tersebut.

Baca juga: 

"Apakah perencanaannya keliru atau pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi, pasti ada konsekuensi hukum," kata Ketua TP4D Kejari Ponorogo, Kundrat Mantolas, Rabu (21/8/2019).

Ia menjelaskan, pasca atap pelataran di sisi timur Pasar Somoroto ambruk, pihaknya telah koordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menangani kegiatan fisik pasar tersebut.

"Tim TP4D juga sudah meninjau kerusakan. Semua akan dikumpulkan pihak terkait proyek senilai Rp 5,3 miliar itu. Paling cepat Kamis esok (22/8)," katanya.

Dengan mengetahui apa penyebab kerusakan, maka baru dapat ditindaklanjuti. Kundrat mengemukakan sejumlah kemungkinan bisa saja terjadi dibalik ambruknya pasar yang baru diserahterimakan akhir Januari lalu itu.

Baca juga:
Ketika Pembeli dan Pedagang di Pasar Mangga Dua Surabaya Resah

Bisa saja, kata dia, ada pelanggaran dalam perencanaan atau pelaksanaan kegiatan. Proyek diketahui dikerjakan oleh PT Anggaza Widya Ridhamulia (PT AWR) asal Surabaya.

"Apa dari perencanaan atau pada saat pelaksanaan yang tidak betul. Bisa juga ada kemungkinan, bahwa pemanfaatannya tidak dilakukan semestinya," kata pria yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Ponorogo itu.

Dari pengecekan yang dilakukan TP4D, sejumlah saksi pedagang yang ditemui mengutarakan ada angin kencang pada saat kejadian. Terlepas dari penyebab kerusakan, Kundrat menyatakan bahwa PT AWR berkewajiban untuk memperbaiki atap yang rusak itu. Sebab, masih masuk dalam masa pemeliharaan sejak diserahterimakan akhir Januari lalu.

"Tapi kami tidak serta-merta bisa mengatakan bahwa itu penyebabnya. Kalau ternyata dari awal memang ada itikad tidak baik, tentu ada resiko hukumnya," jelasnya.

Baca juga:
352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi