Pixel Code jatimnow.com

Adi Sutarwijono Jadi Ketua Sementara DPRD Surabaya

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Arif Ardianto
Adi Sutarwijono jadi Ketua Sementara DPRD Surabaya
Adi Sutarwijono jadi Ketua Sementara DPRD Surabaya

jatimnow.com - Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 resmi dilantik, Sabtu (24/8/2019). Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Adi Sutarwijono ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD Kota Surabaya.

Adi ditugaskan PDIP karena parpol berlambang banteng moncong putih itu meraih kursi terbanyak, yaitu 15 kursi, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ia terpilih dengan meraih 17.431 suara dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kota Surabaya.

"Hari ini dimulai tugas-tugas seluruh anggota DPRD hasil Pemilu 2019 untuk mewujudkan kerja-kerja kerakyatan dalam lima tahun ke depan," ujar Adi usai pelantikan.

Pelantikan dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana dan jajaran Forum Pimpinan Daerah Kota Surabaya yang lain.

Adi menambahkan, penunjukan Pimpinan Sementara DPRD Kota Surabaya dilakukan berdasar tata peraturan yang berlaku, karena belum ditetapkannya Pimpinan Definitif.

Adi Sutarwijono bersama Armuji, mantan Ketua DPRD SurabayaAdi Sutarwijono bersama Armuji, mantan Ketua DPRD Surabaya

"Tugas Pimpinan Sementara DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2018 dan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya," jelasnya.

Baca juga:
Sekjen PDIP Komandoi Pemenangan Pilgub Jatim 2024, Hasto: Kuncinya Cuma Satu ...

Tugas Pimpinan Sementara ditetapkan empat hal, yaitu memfasilitasi rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi perumusan rancangan Tata Tertib DPRD dan memfasilitasi terbentuknya Pimpinan Definitif.

"Dari PDI Perjuangan, kami masih menunggu rekomendasi DPP PDI Perjuangan siapa yang ditunjuk menjadi Ketua DPRD. Setelah Pimpinan Definitif terbentuk dan disahkan, otomatis tugas Pimpinan Sementara berakhir," papar alumni Ilmu Politik Universitas Airlangga ini.

Dalam menjalankan Pimpinan Sementara DPRD, Adi akan didampingi Laila Mufidah dari PKB.

Baca juga:
Calon Ketua DPRD Surabaya Mengerucut, Adi Sutarwijono Dikehendaki PDIP

"Mohon doa restu seluruh warga Surabaya, agar kami diberikan kelancaran dan keselamatan dalam menjalankan tugas-tugas di DPRD Kota Surabaya," tambah Adi yang juga mantan wartawan ini.

Ia menjelaskan, tugas DPRD adalah menjalankan tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi atau menyusun peraturan, fungsi anggaran atau membahas dan mengesahkan APBD Kota Surabaya serta fungsi pengawasan atau kontrol terhadap seluruh kinerja Pemkot Surabaya.

"Banyak anggota dewan lama, juga banyak wajah-wajah baru. Ada juga parpol baru yang berhasil merebut kursi di DPRD Surabaya. Saya yakin, semua bisa bersinergi dengan baik," tandas Adi.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.