jatimnow.com - M Faisal (26), warga Jalan Dupak Bandarejo Surabaya nekat mencabuli adik iparnya yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan ini dilakukan sejak ulan Mei 2019 saat sang istri tidak berada di rumah.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan pelaku merupakan kakak ipar korban yang menikahi kakaknya baru 4 bulan.
"Korban ini pertama kali disetubuhi ketika korban sedang tidur. Dengan bujuk rayu, saat itulah terjadi hubungan suami istri," kata AKP Ruth, Kamis (29/8/2019).
Pelaku beralasan nekat menggauli korban hingga delapan kali karena sering melihat adik iparnya itu ganti baju.
Perbuatan pelaku dipergoki oleh istri yang merupakan kakak korban saat melihat mereka berdua di kamar mandi dalam keadaan telanjang bulat pada Sabtu (20/7) lalu.
Baca juga:
Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya
Istrinya kemudian melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Karena korban ini takut akan mengganggu kebahagian sang kakak, maka pelaku ini engan melapor. Sejak orang tuanya bercerai maka korban ini ikut kakaknya yang baru saja menikah," ujarnya.
Baca juga:
Tak Terima Keponakan Digauli Pacar, Paman di Jember Lapor Polisi
Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
URL : https://jatimnow.com/baca-19282-cabuli-adik-ipar-yang-masih-di-bawah-umur-pria-asal-surabaya-dibekuk