Pixel Codejatimnow.com

Gelar Judi Dadu di Hutan, Monyong Terdiam Saat Digerebek Polisi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Barang bukti dadu yang diamankan polisi.
Barang bukti dadu yang diamankan polisi.

jatimnow.com - Gumun Riyanto Als Monyong (45), pria yang tinggal di Desa Sidodadi RT 01 RW 02 Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, ditangkap petugas Subnit Judi Satreskrim Polres Blitar.

Pelaku ditangkap petugas ketika tengah asik melayani para penjudi dadu di sebuah hutan wilayah Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (19/04/2018) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

"Awalnya, petugas mendengar informasi dari warga yang resah dengan kegiatan judi Dadu yang sering dilakukan di wilayah tersebut. Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke TKP," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldy Hangga Putra, Jumat (20/04/2018).

Pelaku hanya diam dan pasrah saat petugas melakukan penggrebekan di lokasi tengah hutan yang dijadikan sebagai arena perjudian. Perjudian tersebut rupanya sering terjadi di wilayah itu.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti meliputi satu buah kaleng dan alasnya yang digunakan untuk mengundi dadu, satu buah tikar, tiga biji dadu dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Baca juga:
2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan

"Begitu berhasil kita tangkap, pelaku lantas kami bawa ke Mapolres Blitar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman penjara. "Kita jerat pelaku dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.

 

Baca juga:
Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi

Reporter: CF Glorian

Editor: Arif Ardianto