Pixel Codejatimnow.com

Cinta Tak Direstui, Pemuda di Ngawi Setubuhi Kekasih

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Pelaku dan barang bukti persetubuhan diamankan di Mapolres Ngawi
Pelaku dan barang bukti persetubuhan diamankan di Mapolres Ngawi

jatimnow.com - Seorang pemuda bernama Ragil ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli kekasihnya sendiri. Pemuda 26 tahun asal Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi itu mencabuli kekasihnya yang masih SMA lantaran cintanya tidak direstui.

"Saya mau menikahi kekasih saya itu, tapi tidak direstui orangtuanya," aku Ragil di Mapolres Ngawi, Selasa (3/9/2019).

Sementara, Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu mengungkapkan, pelaku menyetubuhi korban di rumahnya dengan iming-iming akan dinikahi. Korban yang masih berstatus pelajar kelas XII itu terpedaya hingga disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali.

Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu membeberkan pelaku dan barang buktiKapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu membeberkan pelaku dan barang bukti

Baca juga:
Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar

Selang beberapa hari, keluarga korban bertanya kepada korban hingga terjawablah persetubuhan yang dilakukan pelaku tersebut. Keluarga korban yang tidak terima langsung melapor ke Polres Ngawi.

"Setelah mendapat laporan orangtua korban, tim kami kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan," terang Pranatal.

Baca juga:
Akhir Pelarian Remaja di Banyuwangi Buron Kasus Persetubuhan Gadis di Bawah Umur

Selain menangkap sang pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti kasur hingga pakaian yang dikenakan korban saat kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku teranca hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.