Pixel Codejatimnow.com

Edarkan Sabu di Trenggalek, Pria asal Tulungagung Diringkus

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo  dan tersangka pengedar sabu
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo dan tersangka pengedar sabu

jatimnow.com - Satreskoba Polres Trenggalek meringkus Muhendar (53) warga Desa Siyotobagus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung saat transaksi narkoba jenis sabu.

Dari pengedar ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu, uang tunai dan handphone.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat jika di jalan masuk Desa Durenan, Kecamatan Durenan, Trenggalek dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Minimnya lampu penerangan jalan di lokasi tersebut membuat kawasan itu gelap dan lengang di malam hari.

"Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut," ujarnya, Kamis (5/9/2019).

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Dari hasil penyelidikan, mereka kemudian mengantongi nama tersangka yang diketahui sering melakukan transaksi narkoba di lokasi ini.

Polisi kemudian menangkap tersangka saat bertranskasi. Sebanyak tiga paket sabu dengan berat total mencapai 1 gram, diamankan polisi sebagai barang bukti.

"Tersangka kita tangkap saat melakukan transaksi. Setelah kami geledah ditemukan tiga paket sabu siap jual," ujarnya.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Dari hasil pemeriksaan, pria tamatan SD ini mengaku mengedarkan sabu karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Barang haram ini didapatkan dari seseorang yang saat ini masih buron. Tersangka dijerat pasal 114 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.

"Kami masih lakukan pengembangan lagi untuk mengungkap jaringan pengedar ini," pungkasnya.