jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Trawas membekuk Dedy Bayu Krisdianto alias Ganyong (25), warga Desa Penanggungan, Kabupaten Mojokerto karena menjadi pengedar pil dobel L.
Pelaku ditangkap saat transaksi pil dobel L di Dusun Sendang, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
"Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pembeli. Penangkapan berdasarkan informasi warga sekitar yang resah dengan banyaknya peredaran pil dobel L," kata Paurbaghumas Polres Mojokerto, Ipda Teguh Kariyadi, Sabtu (7/9/2019).
Polisi yang melakukan penyelidikan melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari penggeledahan ini, polisi menyita pil dobel L sebanyak 7.210 butir.
Baca juga:
Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman
"Pil itu dikemas dengan 7 plastik dan setiap plastik berisi 1000 butir. Untuk 210 butir dimasukkan di dalam kaleng rokok bekas," ujarnya.
Selain menyita 7.210 pil dobel L, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 handphone dan uang senilai Rp 2,4 juta.
Baca juga:
Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok
"Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Trawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandas Teguh.
URL : https://jatimnow.com/baca-19486-edarkan-ribuan-pil-dobel-l-di-trawas-pria-ini-dibekuk