Pixel Codejatimnow.com

Soal Revisi UU KPK, Alexander Marwata: Serahkan pada Pemerintah

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : CF Glorian
Pimpinan KPK terpilih, Alexander Marwata
Pimpinan KPK terpilih, Alexander Marwata

jatimnow.com - Wacana DPR merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menuai polemik.

Pimpinan KPK terpilih, Alexander Marwata mengaku pihaknya telah memberikan beberapa usulan kepada legislatif dan eksekutif. Namun terkait wacana revisi tersebut, pihaknya menyerahkan kepada DPR dan Pemerintah.

"Tetapi apakah masukan kita nanti diterima, itukan kewenangan pemerintah dan DPR. Kita tidak bisa memaksakan 'ini yang harus ada di dalam undang-undang'. Itu domainnya pemerintah dan DPR," jelas Alexander usai kuliah umum di Universitas Islam Blitar, Jumat (13/9/2019).

Banyak yang menuding jika revisi melemahkan independensi KPK? Alexander menyebut kinerja KPK selama ini sudah independen.

"Independensi dalam hal apa? Dalam melakukan pekerjaan, penyidikan. Aparat penegak hukum yang lain pun independen. Ini yang harus kita luruskan adalah independensi dalam hal apa. Dalam melaksanakan pekerjaan, kita jamin independen," ujarnya.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"Bahkan pimpinan KPK tidak bisa mengintervensi pekerjaan penyidik dan penuntut umum KPK. Itukan independen. Apakah dengan pengaturan itu (UU yang baru) misalnya pejabat KPK atau pimpinan yang lain diluar KPK bisa mengintervensi? Kan nggak juga. Itu independensi yang harus kita luruskan. Bahwa dalam melakukan pekerjaan KPK independen, bebas dari pengaruh legislatif, eksekutif, dan yudikatif," tambahnya.

Menurutnya, wacana perubahan RUU KPK menjadi undang-undang hingga kini masih belum jelas kapan akan mulai dibahas atau diputuskan.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Pada intinya, KPK tidak bisa memaksakan kehendak dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR dan Pemerintah.

"Ya nanti kita lihatlah. Ini kan masih RUU KPK, belum final. Kembali lagi, kita tak bisa memaksakan bahwa apa yang diinginkan KPK harus diakomodasi oleh temen-temen di DPR maupun oleh pemerintah. Jadi KPK sudah memberikan masukan. Keputusan terakhir ditangan DPR dan pemerintah," pungkasnya.