jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Kediri menangkap Yermia Krisnanto (30), seorang pengedar pil ekstasi. Warga Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri ditangkap dengan barang bukti enam butir pil ekstasi yang dikemas dalam tiga klip plastik.
KBO Satresnarkoba Polres Kediri, Iptu Ashanik mengatakan tersangka merupakan salah satu target operasi yang sudah diincar oleh polisi.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus peredaran sabu, yang baru bebas enam bulan lalu. Setelah bebas aktivitas tersangka masih dalam pantauan polisi.
"Pelaku merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Kediri. Anggota kami terus melakukan pemantauan kepada pelaku apakah dia masih melakukan peredaran narkotika atau tidak," ujarnya, Senin (16/9/2019).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi jika tersangka masih mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka saat hendak bertransaksi di sebuah kafe di Kecamatan Pare.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Petugas melakukan penggeledahan di tubuh tersangka. Namun barang bukti berupa sabu yang dicari telah habis dipakai. Petugas kemudian menemukan enam butir pil ekstasi di dalam saku celana milik pelaku.
"Awalnya kami mendapat informasi bahwa tersangka mau menjual sabu, ternyata sabu digunakan sendiri dan kami menemukan pil ekstasi sebanyak 6 butir," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku mendapatkan pil dari seseorang melalui sistem ranjau. Tersangka membeli seharga Rp 250 ribu setiap 10 butir pil ekstasi.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .
"Kami masih terus melakukan pengembangan dan saat ini pelaku kita amankan di Mapolres Kediri," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-19725-edarkan-pil-ekstasi-di-kediri-residivis-ini-kembali-ditangkap