Pixel Code jatimnow.com

Bejat, Kakek di Kediri Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Hingga Hamil

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku pencabulan diamankan Polres Kediri
Pelaku pencabulan diamankan Polres Kediri

jatimnow.com - Tumijan (58), kakek asal Kediri mencabuli seorang gadis berkebutuhan khusus yang masih dibawah umur hingga hamil.

Kasubbag Humas Polres Kediri, Iptu Purnomo mengatakan pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari korban yang berinisial AP, salah satu pelajar berkebutuhan khusus.

Peristiwa tersebut dilakukan tersangka pada Januari lalu di rumahnya. Saat itu korban bermain ke rumah tersangka dan masuk ke dalam kamar. Tersangka yang sedang beristirahat kemudian memeluk korban dan melakukan pencabulan.

"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban hingga beberapa kali," ujarnya, Rabu (18/9/2019).

Aksi bejat yang dilakukan tersangka terbongkar setelah pihak keluarga curiga karena ada perubahan pada diri korban.

Baca juga:
Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan

Diketahui korban sedang hamil dan ketika ditanya oleh kedua orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

"Pihak keluarga kemudian melaporkan ke polisi dan langsung kami lakukan penangkapan," ujarnya.

Baca juga:
Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja

Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah baju warna hitam yang dipakai korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

"Tersangka saat ini kita amankan di Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kita amankan barang bukti pakaian milik korban," pungkasnya.