Pixel Codejatimnow.com

Tunggu Pembeli Sabu di Rumah, Seorang Emak-emak di Kediri Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku diamankan polisi saat menunggu pembeli sabu di rumahnya
Pelaku diamankan polisi saat menunggu pembeli sabu di rumahnya

jatimnow.com - Seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satreskoba Polres Kediri Kota. Pelaku adalah Chomariyah (44), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri diamankan saat menunggu pembeli di rumahnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat total mencapai 0,76 gram.

"Jadi tersanga ditangkap saat sedang menunggu pembeli mengambil barang haram ini," kata Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, Selasa (22/10/2019).

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Selain sabu dengan berat 0,76 gram, petugas juga mengamankan sebuah handphone sebagai barang bukti yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Chomariyah sendiri dijerat Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Dari mana dan mau dijual ke siapa barang haram tersebut masih kita lakukan pendalaman," pungkasnya.