Pixel Code jatimnow.com

Dua Oknum Wartawan Disergap, Diduga Edarkan Sabu di Pasuruan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Moch Rois
Dua pengedar narkoba yang diduga oknum wartawan diamankan di Mapolres Pasuruan
Dua pengedar narkoba yang diduga oknum wartawan diamankan di Mapolres Pasuruan

jatimnow.com - Dua orang ditangkap polisi setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Pasuruan. Selain barang bukti sabu, dari tangan kedua pelaku disita dua kartu pers salah satu media.

Kedua pengedar diduga wartawan asal Kabupaten Pasuruan itu bernama Amat (31), warga Dusun Curahsudo, Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo dan Aminur Rosul (42), warga Lingkungan Klincing, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

"Mereka berdua yang mengaku sabagai wartawan, kami tangkap atas kasus narkotika jenis sabu-sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Sugeng Prayitno, Selasa (22/10/2019).

Sugeng menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, timnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keduanya sekitar pukul 22.00 Wib, Senin (21/10/2019). Keduanya disergap saat menjual sabu kepada seseorang, di rumah tersangka Amat.

"Amat dan Aminur ini adalah pengedar jaringan Lapas di Surabaya. Dengan sistem terputus, kedua tersangka mendapat kiriman sabu, kemudian menjualnya dengan perantara kurir," ungkap Sugeng.

Baca juga:
Oknum Wartawan di Pamekasan Ditangkap, Diduga Peras Kades Rp4 Juta

Dalam pemeriksaan kedua terangka mengaku sudah satu bulan lebih mengedarkan sabu tersebut. Sekali transaksi, mereka mengaku mendapat keuntungan Rp 300 ribu.

"Sebelumnya, mereka ini dapat 20 gram dari jaringan Lapas, tapi 10 gram sudah terjual dan tersisa 6,71 gram. Kedua tersangka ini berhasil kami tangkap, tapi kurir yang bertugas mengantar sabu berhasil kabur," tegasnya.

Sementara itu, di hadapan para wartawan, kedua tersangka mengaku nekat mengedarkan sabu-sabu karena terlilit utang.

Baca juga:
Kasus Pemerasan Wartawan Gadungan, AJI dan PWI Bojonegoro: Jangan Takut Lapor Polisi!

"Terpaksa karena saya punya utang Rp 60 juta," aku Amat.

Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara.