jatimnow.com - Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Gumirih, seorang kades dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Senin (28/10/2019).
Terlapor merupakan Kepala Desa Gumirih yang diketahui terpilih kembali dalam Pilkades Serentak 2019 di Banyuwangi, 9 Oktober lalu, yakni Mura'i Ahmad.
Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Bagus Adi Saputro mengatakan berdasar laporan yang diterimanya diduga ada penyelewengan anggaran di Desa Gumirih, tahun 2016, 2017, dan 2018.
Dalam laporannya, ada 3 dugaan penyelewengan yakni, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ADD tahun 2016, 2017, dan 2018; penyelewengan dana sumbangsih masyarakat non Dana Desa (DD); pembangunan dari anggaran dana yang diduga fiktif.
"Yang dilaporkan ini Pak Kepala Desanya atas nama Mura'i Ahmad. Laporannya terkait dugaan penyelewengan anggaran," katanya setelah menerima laporan di Kejari Banyuwangi.
Bagus merinci bahwa penyelewengan anggaran oleh Kades Gumirih mulai pembangunan lokasi makam dengan nilai Rp 42 juta, pembangunan Balai Dusun Gayamtoto senilai Rp 210 juta, dan pembangunan tribun dan pagar lapangan dari dana hibah koni Rp 129 juta.
Baca juga:
Kades dan Bendahara Desa di Tulungagung jadi Tersangka Dugaan Korupsi
"Nilai total kurang lebih sekitar Rp 500 juta," tegasnya.
Sementara si pelapor, Yunus Wahyudi mengaku mewakili beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan dugaan penyelewengan sejumlah anggaran dengan terduga Kades Desa Gumirih, Mura'i Ahmad.
"Karena banyak penyelewengan dana desa, ADD, ada dana dari Koni yang diselewengkan. Dana desa, ADD yang diselewengkan mulai tahun 2016, 2017 sampai tahun 2018," ujarnya di Kejari Banyuwangi.
Baca juga:
Video: Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru
Informasinya, kata dia, sebagai Kades Gumirih, Mura'i Ahmad juga telah diperiksa untuk diaudit oleh pihak Inspektorat Kabupaten Banyuwangi.
"Hasilnya, dia disuruh mengembalikan uang sekian ratus juta, untuk bisa mengikuti Pilkades serentak kemarin. Itu rekomendasi Inspektorat, tapi belum dilakukan," sebut Yunus.
URL : https://jatimnow.com/baca-20760-diduga-selewengkan-anggaran-seorang-kades-dilaporkan-ke-jaksa