Pixel Codejatimnow.com

Polisi Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Petugas membeberkan barang bukti dan tersangka di Mapolrestabes Surabaya.
Petugas membeberkan barang bukti dan tersangka di Mapolrestabes Surabaya.

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

jatimnow.com - Terbongkar sudah bisnis yang dilakukan Dony selama ini. Sebab, tempat tinggal pria 39 tahun di Perumahan Pantai Mentari, Surabaya,  ini digerebek polisi.
 
Ternyata, pria asli Jalan Jedong, Tambaksari, Surabaya itu merupakan salah satu pengedar narkoba dan obat keras berbahaya yang selama ini diburu. 
 
Adalah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penyergapan tersebut. Setelah Dony, mereka kemudian menangkap Arif (30), warga Jalan Keputran Panjunan, Surabaya terlebih dahulu.
 
Sebab Arif merupakan pengedar pil ekstasi yang selama ini menyuplai Dony.  "Jaringan ini kami incar sejak sebulan yang lalu," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Selasa (24/4/2018). 
 
Roni memaparkan, penangkapan terhadap Dony dilakukan awal April lalu di depan Bank BCA Jalan Kapas Krampung, Surabaya.
 
Barang bukti yang disita petugas
 
Dalam penangkapan itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu 7,10 gram, beberapa bungkus plastik kosong dan 20 butir ekstasi.
 
"Setelah itu, kami geledah tempat kos Dony di Perumahan Pantai Mentari, Surabaya untuk mendapatkan barang bukti lain," beber Perwira Polisi asli Surabaya ini.
 
Dan benar, dari tempat kos Dony itu, ditemukan barang bukti lain seperti 25 poket sabu berat total 112,43 gram; 3 butir pil ekstasi; 3000 pil carnophen dan 3000 butir pil koplo.
 
Dari hasil pemeriksaan terhadap Dony dan Arif diketahui. Keduanya merupakan pengedar yang bekerja dalam kendali seorang bandar yang saat ini mendekam di dalam salah satu Lapas di Jawa Timur. "Kami akan kembangkan kearah sana (Lapas)," tegas Roni. 
 
Dari penangkapan kedua pengedar ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita berbagi barang bukti. Antara lain 25 poket sabu berat total 112,43 gram; 1 poket sabu 7,10 gram.
 
Selain itu juga disita 23 pil ekstasi; 3000 butir pil koplo; 3000 pil carnophen; 2 buah timbangan; 1 buku tabungan BCA; 1 ATM BCA dan uang tunai Rp 2 Juta.
 
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes