Pixel Codejatimnow.com

Pembunuh Pasutri Tulungagung Ditangkap di Kebun Sawit Kalimantan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia membeberkan barang bukti dan dua tersangka pembunuhan pasutri
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia membeberkan barang bukti dan dua tersangka pembunuhan pasutri

jatimnow.com - Kerja keras Tim Satreskrim Polres Tulungagung hampir satu tahun diburu untuk menangkap pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Adi Wibowo (61) dan Suprihatin (50) warga Dusun Ngingas, Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, akhirnya terbayar.

Tim ini menangkap dua pelaku bernama Deni Yonatan Fernando (25) dan Rizal Saputra (22). Keduanya ditangkap saat bekerja di sebuah perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, pembunuhan itu dilakukan secara spontan, tanpa ada perencanaan dari kedua tersangka. Keduanya mengaku emosi dengan ucapan korban, saat kedua tersangka meminta STNK miliknya dikembalikan.

"Awalnya tersangka ini meminta korban untuk mengurus perpanjangan STNK, namun hingga hampir setahun, proses tersebut tidak selesai dan korban selalu berkilah saat tersangka meminta STNK-nya," terang Pandia, Jumat (1/11/2019).

Baca juga: 

Alumnus AKPOL tahun 2000 ini menyebut, korban memiliki usaha jasa pengurusan perpanjangan STNK dan selama ini sering diminta bantuan oleh masyarakat sekitar.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

Dua pembunuh pasutri digelandang di Mapolres TulungagungDua pembunuh pasutri digelandang di Mapolres Tulungagung

Dari pemeriksaan terungkap bila pembunuhan tersebut dilakukan kedua tersangka pada siang hari. Tersangka Deni meminta tersangka Rizal untuk menemaninya mengambil STNK-nya ke rumah korban. Keduanya kemudian ditemui korban Suprihatin di ruang tamu. Namun saat STNK itu diminta, korban berkilah.

"Tersangka yang merasa tersinggung kemudian langsung memukul korban hingga terjatuh. Tersangka juga membenturkan kepala korban ke dinding hingga korban Suprihatin meninggal dunia. Setelah itu, kedua tersangka juga membunuh korban Adi Wibowo yang saat kejadian sedang tidur di kamar," beber Pandia.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

Mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini menambahkan, setelah membunuh korban, kedua tersangka kemudian pulang. Beberapa hari kemudian, mereka pergi ke Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan untuk kabur. Di sana, mereka bekerja di perkebunan kelapa sawit.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras tim Satreskrim, kedua tersangka dapat kita lacak keberadaannya dan kita tangkap di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ungkap Pandia.

Jenazah pasutri itu ditemukan dengan kondisi mengenaskan di rumahnya pada 8 November 2018 lalu. Setelah melalui proses identifikasi dan autopsi, pasutri itu dipastikan menjadi korban pembunuhan.