Pixel Codejatimnow.com

Tiga Pejudi Pilkades di Jombang Diringkus

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Tiga pejudi pilkades serentak diamankan di Mapolres Jombang
Tiga pejudi pilkades serentak diamankan di Mapolres Jombang

jatimnow.com - Satgas Anti Judi Pilkades Polres Jombang meringkus tiga pelaku botoh atau pejudi saat pemilihan kepala desa serentak yang akan digelar Senin (4/11/2019) di 286 desa.

Satu dari tiga pelaku adalah perempuan. Mereka adalah Puji Slamet Raharjo, Yuliati dan Nandung Permana, ketiganya warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Boby Palu'din Tambunan mengatakan, botoh atau perjudian dalam pilkades itu sebenarnya melibatkan empat orang, tapi masih tiga orang yang berhasil ditangkap dengan peran berbeda.

"Tiga orang ini perannya berbeda, ada pengepul atau penyalur bagi pejudi yang bertaruh kemenangan calon kepala desa," kata Boby kepada wartawan, Minggu (3/11/2019).

Kapolres Jombang AKBP Boby Palu'din Tambunan menujukkan uang yang disita dari tiga pejudi pilkades serentakKapolres Jombang AKBP Boby Palu'din Tambunan menujukkan uang yang disita dari tiga pejudi pilkades serentak

Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya

Tersangka Puji dan Yuliati, lanjut Boby, keduanya sebagai pengepul. Dalam praktiknya, Puji menerima uang taruhan dari Nandung, pejudi yang bertaruh Calon Kades Sugiono nomor urut 2. Sementara, Yuliati menerima uang taruhan dari Suko yang menjagokan Calon Kades Nasution, nomor urut 1.

"Kedua pejudi masing-masing bertaruh Rp 5 juta. Pengepul mendapat fee Rp 500 ribu," jelas Alumnus AKPOL tahun 1999 ini.

Baca juga:
Togel Masih Marak, Polres Bojonegoro Ungkap 15 Kasus Judi

Mantan Kapolres Bangkalan ini menyebut, Satgas Anti Judi Pilkades Polres Jombang menyita uang tunai senilai Rp 9,5 juta dari ketiga tersangka.

"Fee untuk pengepul sudah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Ketiganya dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.