Pixel Codejatimnow.com

Polisi Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Perangi Miras

Penandatanganan deklarasi anti miras
Penandatanganan deklarasi anti miras

jatimnow.com – Hanya dalam kurun waktu 10 hari, Polrestabes Surabaya menyita sebanyak 20 ribu botol minuman keras (miras). Penyitaan tersebut merupakan hasil dari operasi tumpas Semeru 2018.

Pemusnahan barang bukti berupa miras oplosan tersebut dilakukan di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu (25/4/2018). Pemusnahan dilakukan dengan melindas botol-botol berisi miras, dengan menggunakan alat berat.

Dalam kegiatan pemusnahan miras itu, juga dibarengi dengan Deklarasi Anti Miras. Polrestabes Surabaya, menggandeng seluruh lapisan masyarakat Kota Surabaya untuk andil dalam menghentikan peredaran miras ilegal dan oplosan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, untuk bersama-sama menghentikan peredaran miras ilegal dibutuhkan peran serta masyarakat.

"Jadi supaya masyarakat yang stres tidak menyelesaikan permasalahannya melalui minuman-minuman keras, kita hentikan penjualannya.Hentikan juga peredarannya, kita totalitas bersama-sama untuk Surabaya bebas dari miras oplosan," tegas Rudi saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya.

Rudi menambahkan, perlunya menyamakan langkah untuk bekerja sama, dalam menyelesaikan fenomena miras yang mengakibatkan tewasnya seseorang.

"Kita hadir disini bersama-sama dan semua dalam fenomena ini kita melakukan penegakan hukum. Langkah kita ke depan untuk menghentikan peredaran miras itu, nanti kita akan rapatkan untuk saran dan sumbangsihnya. Kita akan menggandeng semua masyarakat dari Polsek, Kecamatan, Kelurahan, RT dan RW," pungkasnya.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes