jatimnow.com - Nining Dwi Hariyanti, mantan sindikat aborsi Sidoarjo-Surabaya dan ditangkap tahun 2011 silam, ternyata baru saja bebas dari penjara beberapa bulan lalu sebelum ditangkap lagi oleh polisi atas kepemilikan 8 ons narkoba jenis sabu.
Kali ini, Nining ditangkap bersama suami sirinya Doni F (38), warga Jalan Donorejo, Surabaya oleh Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Yudhy Triananta Syaeful Mamma.
Nining mengaku bekerja di bawah kendali seorang napi bernama Paklek yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim.
Dalam bisnis yang sudah dijalankan beberapa bulan lalu itu, Nining dan Doni mendapatkan imbalan sebesar Rp 5 juta setiap kali transaksi. Uang itu didapat setelah keduanya mengambil sabu yang diranjau rekan Paklek.
Doni dan Nining disergap Iptu Yudhy dan timnya di salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (15/11/2019).
Dalam pengakuannya Nining menyebut bila semua transaksi yang dilakukannya berdasarkan perintah Paklek. Setelah dapat perintah, ia mengambil barang yang diranjau dengan lokasi yang sudah diarahkan Paklek.
"Kemudian kami berdua menyimpan dulu sebelum dikirim ke orang," ungkap Nining di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (10/11/2019).
Baca juga: Tangkap Mantan Sindikat Aborsi, Polisi Bongkar Pengiriman 7 Kg Sabu
Sabu sebanyak 8 ons itu disita dari rumah kontrakan yang ditinggali oleh mertua pasangan nikah siri itu di kawasan Sidoarjo.
Baca juga:
Sinopsis My Name: Identitas Hye-jin Terungkap, Penyamaran Moo-jin Ikut Terancam
"Sabu itu disimpan dalam salah satu kamar. Barang tersebut rencananya dikirim dengan sistem ranjau di salah satu apartemen di Surabaya," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Sherly Mayasari.
Setelah menangkap Nining dan Doni serta menyita 8 ons sabu dari tangan mereka, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, mereka berhasil menggagalkan peredaran 1,3 kilogram (kg) sabu yang dikirim dari Aceh ke Surabaya.
Tiga kurir yang membawa 1,3 kg sabu itupun ditangkap dan ditembak kakinya. Sebab saat disergap di salah satu hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo, ketiganya melawan. Sabu asal Malaysia itu dikirim melalui Aceh dan sedianya akan diedarkan di Jawa Timur, termasuk Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Madura.
Penangkapan tiga kurir dan disita sabu 1,3 kg itu dibenarkan Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian. Menurutnya, penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11/2019) pagi.
Baca juga:
Sinopsis My Name: Penembakan Sang Ayah, Awal Mula Dendam Tersumat
Alumnus AKPOL 2002 ini menambahkan, sebelum penyergapan dilakukan, timnya membuntuti ketiga kuri itu mulai dari Pelabuhan Tanjung Perak. Ketiganya menuju hotel tersebut menggunakan mobil taxi online.
"Sabu dikemas dalam bekas bungkus teh China kemudian dimasukkan dalam koper yang sudah dimodifikasi," beber Memo.
Namun, Memo masih menjelaskan detail identitas ketiga kurir yang membawa sabu 1,3 kg tersebut. Begitu pula dengan alur peredaran dari sindikat tiga kurir itu. Sebab kasus itu masih dalam pendalam dan pengembangan.
"Sabar, rencana akan dirilis Bapak Kapolda (Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan)," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-21425-mantan-sindikat-aborsi-dalam-pusaran-bandar-narkoba-jaringan-lapas