jatimnow.com - Kedai Kopi Kulo, yang berlokasi di Ruko A City 9 No. 41B, Frontage Jalan Ahmad Yani, Surabaya, disegel Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Kepala Satpol PP Irvan Widiatmoko membenarkan, pihaknya sudah menyegel kedai tersebut pada Senin (18/11/2019).
"Kita hentikan (menjalankan usahanya), karena tidak ada izin sama sekali," terang Irvan, Kamis (21/11/2019).
Penutupan dan penyegelan ini cukup beralasan, sebab Kedai Kopi Kulo tidak membuat izin ke pihak Pemkot Surabaya, khususnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) jenis kafe.
Baca juga:
Tempat Usaha Pemotongan Kapal di Bangkalan Disegel, Izin Belum Lengkap
"Ya, pihak pengusaha saya persilahkan mengurus izinnya dulu," tambahnya.
Saat ditanya sampai kapan penutupan atau penyegelan tersebut, Irvan menjelaskan hal tersebut tergantung izin yang diurus pengelola.
Baca juga:
Langgar Protokol Kesehatan, Dua Tempat Usaha di Mojokerto Ditutup
"Hingga nanti, saat izin mereka sudah jadi dan dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya," tegasnya.
Sekedar diketahui, Kedai Kopi Kulo sudah beroperasi selama satu bulan hingga akhirnya ditutup oleh Satpol PP tersebut.
URL : https://jatimnow.com/baca-21454-tidak-berizin-kedai-kopi-di-surabaya-disegel