Pixel Codejatimnow.com

Tidak Berizin, Kedai Kopi di Surabaya Disegel

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kedai Kopi Kulo yang disegel Satpol PP Kota Surabaya
Kedai Kopi Kulo yang disegel Satpol PP Kota Surabaya

jatimnow.com - Kedai Kopi Kulo, yang berlokasi di Ruko A City 9 No. 41B, Frontage Jalan Ahmad Yani, Surabaya, disegel Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.

Kepala Satpol PP Irvan Widiatmoko membenarkan, pihaknya sudah menyegel kedai tersebut pada Senin (18/11/2019).

"Kita hentikan (menjalankan usahanya), karena tidak ada izin sama sekali," terang Irvan, Kamis (21/11/2019).

Penutupan dan penyegelan ini cukup beralasan, sebab Kedai Kopi Kulo tidak membuat izin ke pihak Pemkot Surabaya, khususnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) jenis kafe.

Baca juga:
Langgar Protokol Kesehatan, Dua Tempat Usaha di Mojokerto Ditutup

"Ya, pihak pengusaha saya persilahkan mengurus izinnya dulu," tambahnya.

Saat ditanya sampai kapan penutupan atau penyegelan tersebut, Irvan menjelaskan hal tersebut tergantung izin yang diurus pengelola.

"Hingga nanti, saat izin mereka sudah jadi dan dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya," tegasnya.

Sekedar diketahui, Kedai Kopi Kulo sudah beroperasi selama satu bulan hingga akhirnya ditutup oleh Satpol PP tersebut.