Pixel Code jatimnow.com

Ancam Sebarkan Video Mesum Bersama Kekasih, Mahasiswa Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : LKBN Antara
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Seorang mahasiswa berinisial ARR asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota lantaran mengancam akan menyebarkan video mesum bersama kekasihnya.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, pelaku yang berusia 22 tahun tersebut mengancam akan menyebarkan video mesum tersebut, karena korban DR menginginkan hubungan mereka untuk segera diakhiri.

"Keduanya adalah mahasiswa dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Tersangka merekam adegan tersebut. Korban ingin memutuskan hubungan, namun tersangka mengancam akan menyebarluaskan video tersebut," terang Dony, Jumat (22/11/2019).

Dony menambahkan, berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan oleh Satreskrim Polres Malang Kota, ada sebanyak 14 video dengan durasi 2-5 menit yang disimpan oleh tersangka ARR. Tersangka ditangkap di rumah kosnya, di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Menurutnya, tersangka belum menyebarluaskan video tersebut. Namun, video-video itu sudah dipindahkan ke beberapa ponsel lain dan flash disk, yang dipergunakan untuk mengancam korban saat meminta putus.

Baca juga:
Polisi Selidiki Video Mesum yang Diduga Diperankan TKI asal Blitar

"Selain itu ada informasi data perpesanan baik melalui WhatsApp atau SMS, yang berisikan ancaman. Korban tidak berkeinginan untuk divideokan," ungkap Dony.

Hingga saat ini, penyidik masih berupaya untuk melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut. Berdasarkan keterangan korban, tersangka juga kerap meminta korban untuk melakukan hubungan badan.

"Jika tidak diikuti, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah direkamnya," tambahnya.

Baca juga:
Sejoli Diduga Mesum di Toilet Masjid Ponorogo, Ini Kronologisnya

Tersangka ditangkap setelah korban melaporkan ancaman tersebut ke Polres Malang Kota. Korban merasa dilecehkan dengan ancaman-ancaman pelaku. Pada 21 November 2019, tersangka ditangkap.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.