Pixel Codejatimnow.com

Ancam Pengedar dan Penguna Miras Oplosan, Polisi Pasang Maklumat

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Pemasangan maklumat oleh seorang anggota polisi.
Pemasangan maklumat oleh seorang anggota polisi.

Baca juga:
3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS

jatimnow.com - Langkah preemtif dilakukan Polrestabes Surabaya terkait miras (minuman keras).  Maklumat pun keluarkan terkait bahaya miras.
 
Hal itu dilakukan untuk menekan peredaran miras serta menekan jumlah korban. Maklumat itu kini dipasang di sejumlah tempat di ruang publik. 
 
"Semua jajaran sudah kami perintahkan memasang maklumat itu di Balai RW, Kelurahan, Kecamatan hingga mal dan tempat-tempat yang kami sinyalir sering menjadi ajang pesta miras," sebut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Kamis (26/4/2018). 
 
Maklumat itu sendiri, lanjut Rudi, berisi ulasan bahaya miras terhadap tubuh penggunanya. Selain itu, juga berisi tentang ulasan jeratan hukum, ancaman hukuman, hingga denda bagi siapapun yang menyalahgunakan miras.
 
"Maklumat ini menjadi langkah prefentif kami agar pola pikir masyarakat di Surabaya bisa berubah tentang miras," tegas Rudi.
 
Selain upaya preemtif, Polrestabes Surabaya juga terus melukan upaya preventif dan represif. Sejumlah penjual dan produsen telah diamankan dengan jeratan pasal masing-masing. Begitu pula dengan miras-miras yang mereka jual maupun mereka produksi, telah disita dan sebagian dimusnahkan. 
 
Poin penting dari maklumat itu antara lain, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya agar menjaga diri dan keluarga dari bahaya dan dampak miras ilegal/oplosan.
 
Sebab bisa menyebabkan keresahan dan gangguan sosial, karena zat tersebut akan merusak fungsi syaraf yang menyebabkan perubahan perilaku bagi yang mengonsumsi serta merusak fungsi faal tubuh hingga bisa mengakibatkan meninggal dunia.
 
Selain itu, tertera pula dalam maklumat, bahwa Polrestabes Surabaya akan menindak tegas bagi para produsen dan para pengedar sesuai dengan hukum dan perundang – undangan yang berlaku.
 
Maklumat yang disebar di tempat publik  itu ditandangani oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan.
 
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes