Pixel Codejatimnow.com

Dua Wanita Seksi yang Mandi Sambil Naik Motor Terancam Pasal Pidana

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Icha (tengah) dan Ajeng (kiri) saat memenuhi panggilan pemeriksaan Satreskrim Polres Mojokerto
Icha (tengah) dan Ajeng (kiri) saat memenuhi panggilan pemeriksaan Satreskrim Polres Mojokerto

jatimnow.com - Icha Karoline dan Ajeng Amelia, dua wanita seksi yang mandi sambil naik motor di Mojokerto dipanggil Satreskrim Polres Mojokerto. Pemanggilan itu untuk mencari tindak pidana yang mungkin saja dilakukan keduanya.

"Kami akan melakukan penyelidikan, sifatnya masih undangan," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga, Selasa (17)12/2019).

Alumnus AKPOL tahun 2007 ini menambahkan, penyelidikan terhadap dua cewek itu atas dugaan perbuatan keduanya mengarah pada unsur pidana dan akan dituangkan di laporan berita acara interogasi.

"Dasar penyelidikan adalah pengaduan masyarakat yang banyak komplain terjadi gangguan ketertiban umum. Penyelidikan ini untuk mencari suatu pidana," jelasnya.

Selain itu, lanjut Dewa, pihaknya bertindak tegas karena perbuatan yang dilakukan keduanya meresahkan masyarakat luas. Bahkan setelah video dua wanita seksi itu beredar, banyak aksi mandi di atas motor di Kabupaten Mojokerto.

"Kami mengantisipasi aksi itu terulang yang dilakukan oleh keduanya atau orang lain atau semacam penyakit menular. Yang bersangkutan sudah diberi tindakan tilang oleh Satlantas," bebernya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Pasuruan itu menyebut, selain Icha dan Ajeng, pihaknya juga meminta keterangan dua orang yang mengambil video aksi kedua cewek seksi tersebut, yaitu Hendrik dan Koko.

Baca juga:
Video: Wanita Seksi Bikin Heboh Terancam Pasal Pidana

"Yang ngambil video ada dua orang. Lalu Icha ini meminta Rendra agar video itu diedit. Saat diedit, Rendra ini menjadikan video itu sebagai status WhatsApp dicapture oleh teman-temannya dan disebarluaskan," ungkap Dewa.

Ia menjelaskan, dua cewek kakak beradik itu bakal dikenakan Pasal 493 KUHP juncto 511 KUHP dan dengan ancaman kurungan di bawah 3 bulan penjara.

"Intinya barang siapa yang melakukan pawai dan sebagaimana tidak menaati perintah dan petunjuk dari polisi yang diberikan untuk mencegah dan kemacetan lalulintas di jalan umum. Keduanya saksi, tapi mengarah ke tersangka," bebernya.

Baca juga:
Dua Cewek Seksi Mandi Sambil Naik Motor Bakal Ditindak Tegas Polisi

Selain itu, Icha dan Ajeng juga akan dikenakan denda senilai Rp 376.500.

"Saya harapkan kepada masyarakat tidak ada yang meniru karena ini bisa berakibat fatal membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain, bahkan ada sanksi pidananya," tandasnya.

Diketahui, video Icha dan Ajeng mandi dan keramas sambil naik motor Honda Scoopy bernopol S 3345 QQ di jalan raya, viral di media sosial. Sebelum dipanggil satreskrim, keduanya sudah dipanggil satlantas dan meminta maaf atas aksinya itu.