Pixel Codejatimnow.com

Ini Surat Pemberitahuan untuk Toko Modern, Boleh Buka 24 Jam Asal...

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Budi Sugiharto
Isi Surat Pemberitahuan untuk toko modern atau swalayan di Surabaya
Isi Surat Pemberitahuan untuk toko modern atau swalayan di Surabaya

jatimnow.com - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan bagi toko modern atau swalayan di Kota Pahlawan. Mereka diminta mentaati aturan main jam operasional sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014.

Surat Pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Disdag Kota Surabaya, Wiwiek Widayati itu diedarkan pada tanggal 12 Desember 2019.

Surat bernomor 510/28125/436.7.21/2019 itu meminta toko modern yang tersebar di Surabaya mentaati Perda Nomor 8 tahun 2014.

"Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan jam kerja toko swalayan akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin usaha toko swalayan (IUTS), pencabutan izin IUTS hingga penutupan kegiatan usaha," terang surat tersebut dalam poin nomor 2.

Sementara pada poin nomor 1, menyebutkan berdasarkan Pasal 13 ayat 2 Perda Nomor 8 tahun 2014.

"Pasal 13 ayat 1 dijelaskan, jam kerja hypermarket, departement store, dan supermarket, adalah sebagai berikut:

Baca juga:
Pj Wali Kota Malang Masih Pelajari Nasib Kelanjutan Revitalisasi 3 Pasar

a. Untuk Hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib

b. Untuk Hari Sabtu dan Minggu, pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib.

c. Untuk hari besar keagamaan, hari libur nasional pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib.

Baca juga:
Harga Cabai Rawit di Trenggalek Tembus Rp75 Ribu

d. Untuk minimarket yang terintegrasi dengan bangunan digunakan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat dapat beroperasi selama 24 jam.

Surat Pemberitahuan itu ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, serta kepala toko minimarket.