Pixel Codejatimnow.com

Dinas Perdagangan Mengaku Rutin Mengawasi Toko Modern di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Surat pemberitahuan dari Disdag Kota Surabaya untuk toko modern
Surat pemberitahuan dari Disdag Kota Surabaya untuk toko modern

jatimnow.com - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya mengaku sudah rutin melakukan pengawasan terhadap toko modern atau swalayan yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014.

Melalui Bidang Pelayanan dan Pengawasan, Disdag sudah melayangkan surat pemberitahuan agar toko modern menaati peraturan. Surat yang ditandatangani Kepala Disdag Kota Surabaya, Wiwiek Widayati itu, terakhir dilayangkan pada 12 Desember 2019.

"Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan jam kerja toko swalayan akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin usaha toko swalayan (IUTS), pencabutan izin IUTS hingga penutupan kegiatan usaha," demikian tertulis dalam poin nomor 2 surat tersebut.

Surat bernomor 510/28125/436.7.21/2019 itu meminta toko modern yang tersebar di Surabaya mentaati Perda Nomor 8 tahun 2014.

Sementara pada poin nomor 1, menyebutkan berdasarkan Pasal 13 ayat 2 Perda Nomor 8 tahun 2014.

Baca juga:
Pembangunan Dibatasi, Toko Modern di Jombang Ini Berdiri Tanpa Kantongi Izin

"Pasal 13 ayat 1 dijelaskan, jam kerja hypermarket, departement store, dan supermarket, adalah sebagai berikut:

a. Untuk Hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib

b. Untuk Hari Sabtu dan Minggu, pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib.

Baca juga:
Beli Minyak Goreng Rp 25 Ribu Per Liter, Warga Banyuwangi Lapor Polisi

c. Untuk hari besar keagamaan, hari libur nasional pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib.

d. Untuk minimarket yang terintegrasi dengan bangunan digunakan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat dapat beroperasi selama 24 jam".