jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan biaya mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan komersial gratis atau tidak berbayar.
Itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No 14 Tahun 2018, tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Baca juga: Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi di Surabaya Hingga Rp 60 juta?
Kepala Bidang Tata Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya, Lasidi mengatakan sebelum SLF tersebut diterbitkan, pemohon diwajibkan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
"Di pemkot tidak ada biaya, kalau muncul biaya, mungkin itu orang luar (konsultan) yang mengurusi. Tapi sebenarnya dikerjakan sendiri juga bisa. Tapi kadang-kadang pemohon tidak ada waktu mengerjakan sendiri kemudian minta bantuan orang lain," katanya dalam keterangan tertulis seperti disampaikan humas pada Sabtu (21/12/2019).
Ia menjelaskan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pemohon sebelum izin SLF itu diterbitkan.
Pertama, pemohon datang ke UPTSA dengan melampirkan berkas sesuai dengan persyaratan.
Kedua, DPRKP CKTR kemudian melakukan penelitian berkas-berkas yang diajukan. Jika bangunan gedung dengan luas lebih dari 2500 meter persegi, rumah susun atau apartemen, maka akan dilakukan pembahasan melalui rapat dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mereka adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Dinas PU Binamarga dan Pematusan, dan Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan.
"Selanjutnya akan dilakukan survei lokasi dan peninjauan di lapangan. Apabila sudah sesuai, selanjutnya OPD Teknis memberikan rekomendasi Laik Fungsi," jelasnya.
Setelah semua rekomendasi lengkap, SLF dapat diterbitkan dan pemohon dapat mengambil SK SLF beserta lampiran dokumennya.
Untuk pendaftaran dan informasi lengkapnya, pemohon dapat mengunjungi laman Surabaya Single Window.
Baca juga:
Sebut Puluhan Hotel di Surabaya Belum Kantongi SLF, DPRD Sentil Kinerja DCKTR
Brosur Sertifikat Laik Fungsi
"Sebenarnya pengurusannya gampang, pemohon melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, kemudian diproses, dan terbit. Dan tidak ada biayanya, gratis," ujarnya.
Sedangkan untuk jangka waktu pengurusan SLF tersebut, Lasidi menyebut, misalnya untuk bangunan-bangunan besar seperti apartemen sekitar 25 hari. Kemudian untuk bangunan-bangunan kecil 15 hari.
"Misal bangunan besar-besar itu pakai rekom dari dinas-dinasi,," terangnya.
Terkait sanksi yang diterapkan bagi pemilik bangunan atau gedung yang belum memiliki SLF tersebut, Lasidi menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya masih tahap sosialisasi bersama Bagian Hukum. Pasalnya, Perwali SLF tersebut baru terbit di tahun 2018.
Baca juga:
DPRD Usulkan Sanksi dalam Perwali Pengajuan SLF Pendirian Gedung di Surabaya
"Makanya kita terus sosialisasi dulu, mungkin tahun depan Januari (2020) kita mulai menerapkan sanksi," ungkapnya.
Dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No 38 Tahun 2019, dijelaskan tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi pelanggaran daerah Kota Surabaya Nomor 7 tahun 2019 tentang bangunan.
Dalam Perwali tersebut, pada bagian keempat pasal 11, diatur pemberian sanksi yang diterapkan bagi bangunan yang tidak memiliki SLF dan/atau pemanfaatan bangunan tidak sesuai SLF.
Sebelumnya, Marcomm Manager Hotel Haris dan Pop Gubeng, Surabaya Setiawan Nanang atau Iwan mengaku hotelnya sudah berusaha mengurus SLF, tetapi terbentur biaya yang dirasa cukup membebani.
Ia mendapati angka Rp 60 juta saat menghadiri acara sosialisasi yang diikuti kalangan perhotelan Surabaya yang digelar beberapa waktu lalu. Sayang, Iwan mengaku lupa penyelenggaranya.
Saat itu ada perwakilan dari salah satu hotel yag mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan SLF yang mencapai Rp 60 juta.
URL : https://jatimnow.com/baca-22323-pengurusan-slf-di-surabaya-gratis-sanksi-diterapkan-mulai-januari