jatimnow.com - Seorang bandar narkoba jenis ganja berinisial DS ditembak mati Polda Metro Jaya lantaran melakukan perlawanan saat disergap. Polisi juga menyita barang bukti ganja seberat 210 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan terhadap DS berawal dari penangkapan pembeli ganja berinisial DM di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (20/12/2019).
Setelah diperiksa secara intensif, DM mengaku mendapatkan barang itu dari seorang bandar yang berinisial DS. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melacak keberadaan DS dan langsung melakukan pengejaran.
"Anggota terus melakukan pengejaran, dua hari kemudian berhasil menangkap satu pelaku lagi inisialnya DS ini di sekitar Ciloto, Cipanas, Jawa Barat," kata Yusri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2019).
Saat diperiksa, DS mengaku menyimpan barang haram tersebut di sebuah lokasi di daerah di Ciputat. Di tempat itulah polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering yang berat total mencapai 210 kilogram yang disimpan di dalam mobil.
"Untuk tersangka DS pada saat pengambilan barang bukti di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, di kendaraan terdapat barang bukti berupa ganja seberat kurang lebih 210 kilogram," ujarnya.
Baca juga:
BNN Jatim Buru Oknum Polisi Lain Pemasok Narkoba Jaringan Nasional
Saat diperiksa, DS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang berinisial D yang berstatus DPO dan masih dalam pengejaran.
"Sewaktu DS diminta untuk menunjukkan lokasi tersangka yang jadi DPO, di tengah jalan saat menuju kediaman pelaku rupanya dia coba melarikan diri dan melawan petugas pada saat itu. Sehingga dengan tindakan yang tegas dan terukur, DS berhasil kita lumpuhkan," ungkapnya.
Petugas kemudian melarikan DS ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun DS dinyatakan meninggal saat tiba di rumah sakit.
Baca juga:
Polda Jatim Perketat Pengawasan Internal, Ancam Copot Anggota Terlibat Narkoba
"Dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang bersangkutan sudah meninggal dunia," terang Yusri.
Adapun pasal yang dilanggar oleh para tersangka ini yakni Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini polisi mengejar DPO berinisial D yang diduga sebagai pemasok ratusan kilogram ganja kering tersebut untuk memutus rantai peredaran narkoba di Ibu Kota.
URL : https://jatimnow.com/baca-22409-bandar-narkoba-pemilik-210-kilogram-ganja-ditembak-mati-polisi