Pixel Code jatimnow.com

Komplotan Pencuri Baterai PJU Antar Kota Ditembak

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mita Kusuma
Pelaku pencurian yang ditembak dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan
Pelaku pencurian yang ditembak dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan

jatimnow.com - Sat Reskrim Polres Ponorogo menembak kaki ketiga pelaku komplotan pencurian baterai lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).

Tindakan itu dilakukan polisi karena ketiganya melawan saat ditangkap saat mencuri di Jalan Ponorogo-Wonogiri, Dukuh Brangkal, Desa Biting, Kecamatan Badegan pada Kamis (26/12/2019) malam.

Ketiga pelaku adalah Risnanto (27), asal Malang, Juwanto (27), dari Kabupaten Nganjuk dan Azrul Fahruzi (26), warga Kota Surabaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Anggara Gilang Pradana mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat ketiganya saat mencuri, baterai lampu PJU terjatuh.

"Warga sekitar kaget karena mendengar suara keras seperti suara benda besar yang terjatuh. Setelah diperiksa, ternyata ada pencurian baterai PJU tersebut. Oleh warga dikejar dan seorang pelaku berhasil ditangkap," katanya.

Pelaku atas nama Ristanto ditangkap warga Desa Biting, namun kedua pelaku lainnya kabur ke arah Kabupaten Magetan.

Baca juga:
Remaja di Ponorogo Curi Uang dan HP dari Kedai Mie, Terekam CCTV Lho Le!

Polisi yang mendapat laporan kemudian mengejar dua pelaku lainnya yang kabur ke Magetan. Mereka terdeteksi di salah satu minimarket waralaba di Kecamatan Kartoharjo, Magetan.

"Kami lakukan tindakan pada bagian kaki karena melawan saat ditangkap," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ada pembagian tugas diantara ketiga pelaku. Ristanto bertugas sebagai otak pencurian sedangkan dua rekannya bertugas sebagai eksekutor.

Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius

Sebelum melakukan aksi di Kabupaten Ponorogo, ketiganya juga melakukan aksi di Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi.

"Total sudah ada 6 baterai yang dicuri. Untuk kerugian Dishub Ponorogo sebesar Rp 24 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Anggara.