jatimnow.com - DPRD Surabaya mengingatkan kepada toko-toko swalayan atau supermaket yang berada di mal segera mengurus izin operasional.
Komisi yang membidangi perizinan itu menginginkan pelaku usaha toko swalayan di mal mematuhi peraturan yang ada.
Baca juga: Supermarket 'Bodong' di Mal-mal Surabaya Disemprit!
"Kalau ada peraturan daerah-nya ya harus ditaati," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Hj Pertiwi Ayu Khrisna, Jumat (27/12/2019).
Politisi Golkar ini meminta Dinas Perdagangan (Disdag) lebih giat mendorong pasar swalayan di mal untuk mengurus izin.
"Harus didorong agar berizin, karena untuk keperluan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya," jelasnya.
Toko swalayan di mal itu antara lain menjual garmen hingga perabotan rumah tangga. Bahkan ada toko swalayan yang menjual perkakas pertukangan dan rumah tangga nekad beroperasi di mal-mal Surabaya meskipun belum mengantongi izin.
Baca juga:
Klarifikasi Pihak Perumahan di Jember, Dinilai Rusak Rumah Warga Tanpa Perizinan
Komisi B DPRD juga berencana memanggil pengelola toko swalayan yang berada di mal yang diketahui tak memiliki izin.
Wakil Ketua Komisi B yang membidangi Perekonomian, Anas Karno mengimbau agar para pemilik swalayan yang belum mengantongi izin segera mengurus.
"Ya diurus lah sesegera mungkin agar tertib administrasi," ujar Anas, Jumat (27/12/2019).
Baca juga:
Kompleks Pergudangan Ajung Jember Diduga Belum Miliki Izin, DPRD Lakukan Sidak
Menyikapi hal ini, Komisi B berencana memanggil pengelola dan Pemerintah Kota Surabaya untuk duduk bersama dan menemukan jalan keluar.
"Ya nanti diurai lah, kesulitannya apa, kenapa kok belum mengurus izin. Nanti kita hearingkan," jelasnya.
Anas juga mengingatkan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk bertindak tegas apabila ada pengelola swalayan atau supermarket yang tidak menghiraukan peringatan untuk mengurus izin.
URL : https://jatimnow.com/baca-22469-dewan-ingatkan-toko-swalayan-di-mal-surabaya-yang-tak-berizin