jatimnow.com - Sebanyak 18 Pegawai Negeri Sipil Negeri (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ponorogo dipecat secara tidak hormat sepanjang Tahun 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Winarko Arief Tjahjono mengatakan sanksi berat tersebut menjadi peringatan bagi seluruh abdi negara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
"18 PNS Pemkab Ponorogo di sanksi berat dalam artian diberhentikan secara tidak hormat," katanya, Senin (6/1/2020).
Disampaikannya, sepanjang 2019 total ada 21 kasus pelanggaran disiplin PNS dan tiga lainnya dijatuhi hukuman disiplin kategori sedang.
Baca juga:
Pelanggaran ASN di Surabaya Meningkat, Butuh Pendekatan Spiritual
Angka pelanggaran tersebut naik dibandingkan Tahun 2018 yang tercatat 15 kasus dan yang dipecat ada 11 PNS.
Menurutnya, ke 21 kasus pelanggaran disiplin itu meliputi banyak hal. Selain karena indisipliner, juga ada PNS yang tersandung kasus korupsi hingga penipuan.
Baca juga:
Bupati Trenggalek Serahkan SK Pensiun 85 PNS
"Kami berharap lewat berbagai pembinaan yang berjenjang sampai di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), tingkat disiplin PNS bisa lebih baik," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-22752-18-pns-di-ponorogo-dipecat-sepanjang-tahun-2019