jatimnow.com - Praktik perdagangan ayam tiren (mati kemarin) yang digerebek Satreskrim Polres Blitar Kota, beromzet sekitar Rp 12 juta per bulan. Hanya bermodal Rp 5 ribu per ekor, pelaku menjualnya dengan harga Rp 15 ribu, setelah dibersihkan.
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap dua orang, Imam Waluyo (43), warga Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, pengepul ayam tiren dan Antok Wusono (42), tetangga Imam, penjual ayam tiren siap saji.
"Saya cuma membersihkan bulunya sama jeroannya. Habis itu saya jual bersih paling mahal Rp 15 ribu. Sehari sekitar 20 ekor dapat dari pengepul," aku Imam di Mapolres Blitar Kota, Sabtu (11/1/20).
Imam berdalih tidak mengetahui identitas maupun rumah sang pengepul. Untuk mendapatkan ayam tiren, Imam dan pengepul bertemu di suatu tempat.
Baca juga: Perdagangan Ayam Tiren di Kota Blitar Dibongkar, Dua Orang Ditangkap
Setelah mendapatkan ayam tiren, ia membersihkannya lalu ia jual kepada Antok Wusono. Oleh Antok, ayam tiren itu lalu diolah menggunakan beberapa bahan hingga masak.
Baca juga:
Ini Dampak Bila Ayam Tiren Dikonsumsi Manusia, Kenali Ciri-cirinya!
Proses inilah yang membuat ayam tiren ini terlihat tak ada bedanya dengan ayam yang telah dipotong. Untuk menghilangkan bau, Antok memakai jeruk nipis dan dijual ke luar daerah termasuk di Kabupaten Malang.
"Ya pakai jeruk nipis sama daun serei itu, terus dimasak habis itu saya tawarkan ke pasar. Saya jual ke Pasar Kesamben, ke Gadang dan Kepanjen (Kabupaten Malang). Sehari 20 ekor terjual," ungkapnya.
Sedangkan, harga yang dipatok Antok untuk satu ekor ayam maksimal Rp 25 ribu, tergantung ukurannya. Bisnis ini sudah berlangsung selama 6 bulan.
Baca juga:
Perdagangan Ayam Tiren di Kota Blitar Dibongkar, Dua Orang Ditangkap
"Saya tahunya ya inisiatif sendiri. Istri saya jual ayam potong di pasar. Saya tahu (jual ayam tiren) ada untung walau nggak banyak. Ya karena ekonomi," sambung Antok.
Meski kedua tersangka menyesal, namun perbuatannya sudah merugikan banyak orang. Setelah digerebek pada Kamis (9/1/2020), Penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kedua pria itu juga sudah ditahan dan dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta UU pangan dan UU konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-22906-begini-cara-kotor-pelaku-pergadangan-ayam-tiren-di-kota-blitar