Pixel Codejatimnow.com

Pencurian Motor hingga Judi di Kota Blitar Diungkap, 5 Orang Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela membeberkan para tersangka dan barang bukti
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela membeberkan para tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - Tim Satreskrim Polres Blitar Kota meringkus lima orang yang terlibat beberapa kasus kriminal. Penangkapan dilakukan dalam waktu sepekan mulai dari pencurian motor hingga judi bola online.

Pelaku pencurian motor yang ditangkap yaitu Agung Yuono (23) dan M Yusri Nur Sholikin (18) serta Budiono (50). Sedangkan Dechi Bayu Aji Wibowo (36) diringkus lantaran mengambil dompet milik nasabah di bilik ATM serta Indra Yopianto (36) yang menjadi penghimpun uang penjudi bola online.

"Kami amankan dari Sukorejo dan Sanankulon. Kejahatan (yang diungkap) ini merupakan crime index kami. Dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) masih mendominasi," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela, Selasa (14/1/20).

"Kami akan terus melakukan upaya penindakan dalam rangka peningkatan keamanan. Kebanyakan tersangka berhasil kita tangkap satu sampai dua hari setelah dilaporkan," sambungnya.

Baca juga:
Kakek di Probolinggo Larikan Motor Pengendara Ojek, Ditangkap usai Buron 1 Tahun

Para tersangka yang ditangkap, tercatat sebagai seorang residivis, salah satunya yaitu Budiono.

"Kalau tersangka pencurian dompet di bilik ATM ini berhasil kita ungkap dari rekaman CCTV. Jaket yang dipakai itu sangat identik dengan yang dikenakan tersangka ini," ungkap Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini.

Baca juga:
Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Diringkus di Surabaya

Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk pelaku curanmor, Pasal 362 KUHP untuk pencurian dompet dan Pasal 303 KUHP untuk pelaku judi bola online.